Di era saat ini, musik menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman nongkrong di kafe. Suara lembut dari penyanyi akustik, playlist indie yang menenangkan, atau dentuman lo-fi yang mengalun pelan bisa menciptakan suasana yang nyaman dan menarik bagi pengunjung. Namun, di balik kenikmatan itu, ada hal penting yang sering dilupakan pemilik usaha: royalti musik.
Pertanyaan yang muncul adalah: apakah pemilik kafe harus membayar royalti atas musik yang diputar di tempat usaha mereka? Jawabannya adalah ya—dan inilah alasannya.
Apa Itu Royalti Musik?
Royalti musik adalah imbalan finansial yang dibayarkan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau musisi atas penggunaan karya musik mereka. Sistem ini diatur untuk melindungi hak kekayaan intelektual para seniman dan menjamin mereka mendapatkan kompensasi yang adil.
Di Indonesia, pelaksanaan pengumpulan royalti ini diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia).
Kenapa Kafe Harus Bayar Royalti?
Pemilik kafe yang memutar musik—baik dari speaker, live music, atau bahkan playlist digital—secara hukum menggunakan karya orang lain untuk mendukung bisnisnya. Musik menjadi nilai tambah bagi pengunjung, memperpanjang waktu mereka di tempat, hingga berpotensi meningkatkan omzet.
Karena itu, penggunaan musik di ruang publik seperti kafe, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan dianggap sebagai bentuk penggunaan komersial. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, pengguna karya diwajibkan membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Bagaimana Cara Membayar Royalti?
Untuk membayar royalti musik, pemilik kafe bisa mengajukan permohonan lisensi kepada LMKN. Setelah itu, mereka akan dikenai tarif tertentu yang biasanya dihitung berdasarkan kapasitas tempat, lama operasional, dan jenis musik yang diputar (live atau rekaman).
Setelah membayar royalti, kafe akan mendapatkan izin resmi yang memungkinkan mereka memutar musik secara legal. Ini tidak hanya menghindarkan dari potensi sanksi hukum, tapi juga menunjukkan komitmen etis terhadap hak cipta.
Apa Risikonya Jika Tidak Membayar Royalti?
Mengabaikan kewajiban membayar royalti bisa berakibat fatal. Pelanggaran hak cipta bisa dikenakan sanksi berupa denda besar atau bahkan pidana penjara sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, reputasi bisnis pun bisa tercoreng, apalagi di era media sosial yang mudah menyebarkan informasi negatif.
Manfaat Lain dari Bayar Royalti
Membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk dukungan terhadap ekosistem kreatif. Dengan membayar royalti:
-
Anda ikut mendukung musisi lokal dan internasional untuk terus berkarya.
-
Meningkatkan citra brand kafe sebagai usaha yang profesional dan menghargai karya seni.
-
Memungkinkan Anda mengakses koleksi musik resmi dan berkualitas tinggi.
Kafe yang Etis, Musik yang Legal
Kafe dan royalti musik bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Dengan memahami pentingnya hak cipta musik, pemilik usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.
Suasana nyaman yang tercipta dari musik harus diimbangi dengan sikap etis terhadap penciptanya. Maka dari itu, jika Anda adalah pemilik kafe, sudah saatnya berpikir lebih jauh dari sekadar playlist: pikirkan juga soal royalti.