Sebuah kata, kadang kala, memiliki daya ledak yang lebih dahsyat dari bom. Di Indonesia, kata itu adalah “komunis”. Lima huruf yang dalam sekejap mampu membangkitkan memori kolektif penuh trauma, amarah, dan ketakutan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Mengucapkannya di ruang publik terasa seperti memecah keheningan sakral, sebuah tabu yang dipelihara selama lebih dari setengah abad. Namun, pertanyaan yang mendesak untuk kita ajukan hari ini adalah: apa sebenarnya yang kita takuti dari kata “komunis”? Dan yang lebih penting, mengapa kita harus berani membicarakannya secara terbuka?
Ketakutan ini bukanlah isapan jempol. Ia memiliki akar sejarah yang dalam dan sengaja ditanamkan begitu kuat. Pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965, sebuah narasi tunggal dibangun dengan sangat sistematis oleh rezim Orde Baru. Narasi ini melukis komunisme sebagai entitas anti-Tuhan, pemberontak kejam, dan ancaman laten terbesar bagi Pancasila dan keutuhan bangsa. Melalui film, buku pelajaran, hingga pidato-pidato kenegaraan, Partai Komunis Indonesia (PKI) digambarkan sebagai musuh absolut. Stigma ini dilegitimasi secara hukum melalui Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang membubarkan PKI dan melarang penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Hasilnya adalah sebuah generasi yang tumbuh dengan ketakutan yang terinternalisasi. Kata “komunis” menjadi label yang efektif untuk membungkam lawan politik, aktivis kritis, atau siapa saja yang berani berpikir di luar koridor yang ditetapkan. Konsekuensinya melampaui sekadar politik. Ia merobek tenun sosial, menciptakan luka menganga yang tak pernah benar-benar pulih. Jutaan orang yang dituduh sebagai anggota atau simpatisan PKI—seringkali tanpa proses peradilan yang adil—mengalami kekerasan massal, penahanan sewenang-wenang, dan perampasan hak-hak sipil. Kisah para penyintas dan keluarganya adalah testimoni pedih tentang bagaimana stigma ini menghancurkan hidup. Mereka tidak hanya kehilangan sanak saudara, tetapi juga hak untuk bekerja, mengenyam pendidikan, dan hidup normal di tengah masyarakat. Anak dan cucu mereka turut menanggung beban, diejek dan dikucilkan karena “dosa turunan” yang tak pernah mereka lakukan.
Di era Reformasi, keran kebebasan berekspresi memang terbuka lebih lebar. Namun, hantu komunisme tak pernah benar-benar pergi. Ia bermetamorfosis menjadi komoditas politik musiman. Setiap menjelang pemilihan umum, isu “kebangkitan PKI” kembali diembuskan. Tuduhan “Anda komunis!” atau “pro-PKI” menjadi senjata ampuh untuk mendelegitimasi lawan. Analisis media selama kontestasi pemilihan presiden menunjukkan bagaimana wacana komunisme dimanfaatkan untuk menggalang sentimen dan mengalihkan perhatian dari isu-isu kebijakan yang lebih substansial. Alih-alih beradu gagasan tentang ekonomi, pendidikan, atau lingkungan, ruang publik kita justru disesaki oleh ketakutan usang yang diproduksi ulang demi kepentingan elektoral sesaat.
Ironisnya, ketakutan berlebih ini justru mencederai hak paling fundamental dalam sebuah masyarakat demokratis: hak untuk berpikir dan berpengetahuan. Dengan melarang diskusi secara menyeluruh, kita tidak hanya menutup pintu terhadap Marxisme sebagai sebuah alat analisis sosial, ekonomi, dan politik yang dipelajari di berbagai universitas terkemuka di dunia, tetapi kita juga menciptakan generasi yang gagap sejarahnya sendiri. Kita takut pada bayangan yang kita ciptakan sendiri, tanpa pernah benar-benar memahami apa yang kita takuti. Kita menolak komunisme tanpa pernah membaca satu paragraf pun dari Das Kapital atau Manifesto Komunis, sama seperti kita mungkin menolak kapitalisme liberal tanpa memahami pemikiran Adam Smith.
Membuka diskursus tentang komunisme bukan berarti mengadvokasi pendirian kembali PKI atau mengganti Pancasila. Argumen ini terlalu menyederhanakan dan seringkali digunakan untuk menghentikan percakapan bahkan sebelum dimulai. Membuka diskursus berarti kita sebagai bangsa berani untuk:
Pertama, Menjernihkan Sejarah. Tragedi 1965 adalah luka bangsa yang kompleks dengan berbagai versi dan narasi. Selama ini, kita hanya terpapar pada satu versi. Mendengarkan suara para korban, membuka arsip-arsip yang selama ini terkunci, dan mengizinkan para sejarawan untuk meneliti secara bebas adalah langkah awal menuju rekonsiliasi. Seperti yang diungkapkan oleh para akademisi, rekonsiliasi yang sejati mustahil tercapai tanpa pengungkapan kebenaran. Negara harus memfasilitasi dialog ini, bukan justru memberangusnya karena ketakutan akan masa lalu.
Kedua, Mendewasakan Demokrasi. Demokrasi yang sehat hidup dari perdebatan ide dan gagasan, bukan dari pelarangan. Dengan mengizinkan diskusi tentang Marxisme—sebagai sebuah teori—kita melatih nalar kritis masyarakat. Kita memberi kesempatan pada publik untuk menilai sendiri, membedah, mengkritik, dan bahkan menolak sebuah pemikiran berdasarkan argumen yang rasional, bukan berdasarkan doktrin dan ketakutan buta. Kemampuan untuk membedah ideologi, apa pun itu, adalah benteng pertahanan terbaik bagi Pancasila itu sendiri. Pancasila tidak akan runtuh hanya karena dibedah atau diperdebatkan; ia justru akan semakin kokoh jika nilai-nilainya terbukti unggul dalam sebuah pasar gagasan yang terbuka.
Ketiga, Memutus Rantai Stigma. Selama kata “komunis” masih menjadi momok, ia akan terus digunakan sebagai alat represi. Aktivis lingkungan yang menolak pembangunan rakus bisa dicap komunis. Buruh yang menuntut upah layak bisa dituduh komunis. Petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya bisa dilabeli komunis. Praktik semacam ini terus terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil. Dengan membicarakan komunisme secara terbuka, kita menelanjangi kata itu dari selubung hantunya, menjadikannya sekadar sebuah konsep biasa yang bisa didiskusikan, bukan lagi senjata pemukul yang mematikan. Dengan begitu, kita bisa fokus pada substansi masalah—keadilan agraria, hak-hak buruh, kelestarian lingkungan—tanpa terdistraksi oleh labelisasi yang menyesatkan.
Tentu, membuka kotak pandora ini tidak mudah. Butuh keberanian intelektual dan kebesaran hati dari semua pihak. Bagi mereka yang keluarganya menjadi korban kekejaman PKI dalam beberapa peristiwa historis, diskusi ini mungkin terasa menyakitkan. Sebaliknya, bagi keluarga korban pembantaian massal pasca-1965, keadilan terasa masih jauh dari harapan. Namun, justru karena luka-luka inilah, dialog menjadi semakin penting. Proses pelurusan sejarah dan rekonsiliasi adalah satu-satunya jalan agar kita tidak mewariskan kebencian dan ketakutan ini kepada anak cucu kita.
Pada akhirnya, yang kita takuti dari kata “komunis” mungkin bukanlah ideologinya, melainkan ketidaktahuan kita sendiri tentangnya, serta trauma kolektif yang belum terselesaikan yang menyertainya. Membiarkan tabu ini terus hidup sama saja dengan membiarkan secuil bagian dari nalar bangsa ini tetap terbelenggu dalam kegelapan. Sudah saatnya kita menyalakan pelita, membuka jendela-jendela percakapan, dan membiarkan udara segar pengetahuan masuk. Bukan untuk menjadi komunis, tetapi untuk menjadi bangsa yang lebih dewasa, adil, dan bijaksana dalam memandang masa lalunya sendiri.