Pengertian dan Dasar Pemikiran Two-State Solution
Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik geopolitik paling kompleks dan sensitif di dunia. Dari banyak pendekatan solusi yang pernah diajukan, Two-State Solution atau Solusi Dua Negara menjadi proposal paling banyak dibicarakan dan didorong oleh berbagai pihak internasional, terutama oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Secara konseptual, Two-State Solution adalah sebuah gagasan penyelesaian damai yang bertujuan membentuk dua negara merdeka dan berdaulat yakni negara Israel dan negara Palestina yang hidup berdampingan secara damai dalam batas-batas wilayah yang disepakati bersama. Gagasan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan muncul dari sejarah panjang pertikaian atas tanah Palestina, yang dimulai sejak akhir era Kekaisaran Ottoman, kolonialisme Inggris melalui Mandat Palestina, hingga berdirinya negara Israel pada tahun 1948, yang menjadi titik awal penderitaan besar bangsa Palestina. Dalam kerangka Two-State Solution, wilayah Palestina umumnya mencakup Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina, sedangkan Israel mempertahankan batas-batas yang diakui secara internasional sebelum Perang Enam Hari (1967).
Secara teoritis, gagasan ini mengandung prinsip pengakuan timbal balik: Israel mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, dan Palestina mengakui keberadaan Israel. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum internasional, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri dan kedaulatan teritorial. Namun, implementasi dari gagasan ini tidak sesederhana bunyinya. Berbagai persoalan mendasar seperti status Yerusalem, nasib para pengungsi Palestina, perbatasan definitif, serta kontrol keamanan dan sumber daya menjadi batu sandungan serius. Pemikiran ini mulai mendapatkan bentuk nyata sejak Konferensi Madrid tahun 1991,