Maret 2025 menjadi bulan yang mencekam bagi dunia jurnalistik Indonesia. Tanggal 19 Maret, sebuah kantor media menerima paket berisi kepala babi dengan telinga terpotong, ditujukan kepada jurnalis perempuan yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Tiga hari kemudian, enam bangkai tikus tanpa kepala ditemukan di lokasi yang sama. Pada 23 Maret, di Malang Raya, wartawan dipukuli aparat saat meliput demo penolakan UU TNI. Sehari berikutnya di Surabaya, polisi memaksa dua jurnalis menghapus foto dan video dokumentasi mereka.
Rangkaian peristiwa Maret tersebut hanya pembuka dari serentetan pembungkaman yang terjadi sepanjang tahun. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat hingga Agustus 2025, sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media telah terjadi. Angka ini belum termasuk intimidasi yang tak terdokumentasi, tekanan halus, atau sensor diri yang dilakukan redaksi karena takut. Ada benang merah yang menghubungkan teror fisik, gugatan hukum bernilai ratusan miliar, dan serangan siber terhadap portal berita. Semuanya mengarah pada satu tujuan: membungkam suara kritis.
Situasi ini mengingatkan pada era kelam ketika kekuasaan menggunakan berbagai instrumen untuk mengontrol informasi. Bedanya, jika dahulu pembredelan dilakukan secara terbuka dengan mencabut izin terbit, kini pembungkaman hadir dalam kemasan yang lebih halus namun sama menakutkannya. Pertanyaannya kemudian, apakah kita sedang memasuki Neo Orde Baru, di mana kebebasan pers kembali terancam meski demokrasi masih berdiri?
Mengapa Membungkam Pers Berarti Merusak Demokrasi
Ancaman terhadap pers adalah ancaman terhadap kita semua. Pers dalam sistem demokrasi bukan sekadar profesi yang memberitakan kejadian. Ia memiliki fungsi konstitusional sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui peran pengawasan atau watchdog, media mengawasi jalannya pemerintahan, menyalurkan aspirasi publik, dan memastikan informasi faktual sampai ke masyarakat (Rasyidi et al., 2022).
Ketika jurnalis dipukuli, media digugat, atau situs berita diserang secara digital, publik kehilangan akses pada informasi yang seharusnya mereka ketahui. Korupsi tidak terungkap. Penyalahgunaan kekuasaan tidak terpantau. Kebijakan publik tidak dikritisi. Dalam jangka panjang, demokrasi kehilangan mekanisme kontrol yang seharusnya menjaga keseimbangan kekuasaan.
Kebebasan pers dijamin konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun jaminan konstitusional ini diuji oleh realitas lapangan sepanjang 2025, di mana berbagai bentuk pembungkaman terjadi secara sistematis. Dewan Pers pada 18 April 2025 bahkan menerima laporan dari beberapa redaksi media nasional terkait ancaman hukum dan tekanan politik setelah pemberitaan isu pemilu dan kebijakan publik. Lembaga ini menyatakan tekanan tersebut berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan meminta pejabat publik menghentikan kriminalisasi media.
Tiga Wajah Pembungkaman Modern
Pembungkaman pers di 2025 hadir dalam tiga bentuk yang saling menguat. Bentuk pertama adalah kekerasan fisik terhadap jurnalis di lapangan. Puncaknya terjadi pada 25 hingga 30 Agustus 2025, saat gelombang demonstrasi besar melanda Jakarta dan berbagai daerah. Aparat yang menangani aksi demo di depan Gedung DPR RI dan Markas Komando Brimob Kwitang melakukan tembakan gas air mata, pengeroyokan, hingga pemukulan terhadap jurnalis yang sedang meliput.
Kekerasan serupa terjadi berulang kali. Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, sejumlah jurnalis diserang saat meliput aksi di berbagai daerah. Aliansi Jurnalis Independen mencatat setidaknya dua kasus kekerasan terhadap jurnalis hanya dalam dua hari pertama bulan Mei, bagian dari total 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang awal 2025. Pola ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan insiden sporadis, melainkan bagian dari upaya sistematis menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.
Sebagian besar pelaku kekerasan adalah oknum aparat negara. Mereka tidak hanya membiarkan jurnalis diserang, tetapi justru menjadi pelaku langsung. Di Surabaya dan Malang, aparat memukul wartawan dan memaksa mereka menghapus dokumentasi. Tindakan ini jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik, namun jarang ada konsekuensi hukum bagi pelaku. Impunitas ini menciptakan pesan berbahaya bahwa mengancam jurnalis tidak akan mendapat hukuman.
Bentuk kedua adalah serangan digital. Pada awal Juni 2025, portal berita Tempo mengalami serangan DDoS yang membuat situsnya tidak dapat diakses selama beberapa hari. Serangan ini terjadi tepat setelah media tersebut menerbitkan investigasi lanjutan tentang judi online lintas negara. Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan serangan ini bertujuan menghalangi publik memperoleh informasi. Sebelumnya, pada 6 hingga 10 April 2025, Tempo juga diserang secara digital setelah mempublikasikan laporan investigasi tentang jaringan judi.
Serangan siber adalah bentuk pembungkaman modern yang efektif. Tidak ada kekerasan fisik yang kasat mata, tidak ada jejak pelaku yang jelas, namun dampaknya sama dengan pembredelan: informasi tidak sampai ke publik. Di era digital, ketika sebagian besar masyarakat mengakses berita melalui internet, membuat situs media tidak bisa diakses sama dengan menutup akses publik terhadap informasi. Metode ini lebih halus dibanding pembredelan zaman Orde Baru, namun tujuannya identik.
Bentuk ketiga adalah gugatan hukum dengan nilai fantastis. Pada 16 Mei 2025, Tempo menerbitkan laporan investigasi berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Sebelas hari kemudian, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aliansi Jurnalis Independen menilai gugatan ini sebagai pembungkaman pers lewat jalur hukum karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 29 Mei 2025 mengeluarkan pernyataan resmi menolak gugatan tersebut. AMSI menyebut langkah hukum itu berpotensi menciptakan chilling effect, rasa takut yang membuat media lain gentar mengungkap isu publik. Ketika satu media digugat ratusan miliar rupiah, redaksi lain akan berpikir dua kali sebelum menerbitkan investigasi serupa. Inilah tujuan sebenarnya dari gugatan bernilai fantastis, bukan mencari keadilan, tetapi menciptakan efek jera.
Bayangan Orde Baru di Balik Pembungkaman 2025
Pola pembungkaman pers di 2025 memiliki kemiripan dengan strategi Orde Baru, meski dalam bentuk yang lebih modern. Pada masa Orde Baru, pemerintah menggunakan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan regulasi ketat sebagai alat kontrol. Siapa yang boleh terbit, bagaimana media harus melapor, semuanya diatur ketat. Kritik terhadap kekuasaan bisa berujung pada pencabutan izin. Puncaknya terjadi pada 21 Juni 1994, ketika tiga media besar dibredel setelah menerbitkan pemberitaan yang dianggap kritis terhadap pemerintah. Tempo, DeTIK, dan Editor baru bisa terbit kembali setelah reformasi 1998.
Pembredelan 1994 adalah contoh paling jelas bagaimana rezim otoriter membungkam pers. Reformasi seharusnya mengakhiri era pembungkaman, namun sepanjang 2025, kita menyaksikan pembungkaman kembali terjadi dengan wajah berbeda. Jika dulu pemerintah menggunakan pembredelan dan pencabutan izin, kini pembungkaman dilakukan melalui serangan siber, gugatan hukum bernilai ratusan miliar, dan kekerasan fisik terhadap jurnalis di lapangan. Metodenya berbeda, tetapi tujuannya sama dalam menciptakan rasa takut, membuat media melakukan sensor diri, dan pada akhirnya membungkam suara kritis. Ini adalah Neo Orde Baru dengan kemasan demokrasi.
Impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis menciptakan lingkungan di mana intimidasi dianggap wajar. Ketika teror tidak ditangani tuntas, ketika gugatan fantastis dibiarkan berlanjut, ketika serangan digital tidak diusut, pesan yang muncul adalah bahwa mengancam jurnalis tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Budaya impunitas ini mendorong pelaku untuk terus melakukan intimidasi, sementara jurnalis hidup dalam tekanan konstan. Sepanjang 2025, erosi sistematis terhadap kebebasan pers terjadi secara masif. Enam puluh kasus kekerasan yang tercatat hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus. Di baliknya, ada ratusan kasus intimidasi halus yang tidak terdokumentasi, tekanan politik yang tidak dilaporkan, dan sensor diri yang dilakukan redaksi karena takut menjadi target selanjutnya.
Kesimpulan
Pembungkaman pers bukan sekadar persoalan profesi jurnalistik. Ia adalah indikator kesehatan demokrasi. Ketika pers dibungkam, publik kehilangan akses pada informasi yang seharusnya mereka ketahui. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, keberadaan jurnalisme berkualitas menjadi krusial. Jika jurnalis bekerja dalam ketakutan, liputan investigatif berkurang, isu korupsi tidak terungkap, dan masyarakat hanya menerima informasi yang sudah melewati penyaringan kepentingan tertentu.
Apakah Indonesia sedang memasuki era Neo Orde Baru? Jawabannya semakin sulit disangkal ketika enam puluh kasus kekerasan terjadi hanya dalam delapan bulan. Ini bukan ancaman di kejauhan, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung. Jika tren ini dibiarkan, demokrasi Indonesia tidak akan runtuh secara tiba-tiba, tetapi terkikis perlahan dalam senyap karena semakin sedikit orang yang berani bersuara.
Referensi:
[1] https://aji.or.id/informasi/aji-kebebasan-pers-di-indonesia-memburuk
[2] https://aji.or.id/informasi/jurnalis-dibungkam-kekerasan-dan-intervensi-warnai-aksi-25-30-agustus-2025
[3] https://aji.or.id/informasi/komite-keselamatan-jurnalis-serangan-digital-ke-tempo-adalah-pembungkaman-kebebasan-pers
[4] https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/kkj-teror-kepala-babi-terhadap-jurnalis-tempo-ancam-kebebasan-pers/03/2025/
[5] https://www.tifafoundation.id/en/artikel/press-release/gugatan-rp200-miliar-terhadap-tempo-dan-instruksi-serangan-siber-asn-ancaman-serius-terhadap-kebebasan-pers-dan-demokrasi/
[6] Rasyidi, A., Syahputra, H. E., & Suparni, S. (2022). Hirarki Pengaruh Pada Talkshow Kick Andy Double Check Metro TV Program Guiteeres Pahlawan. Journal of Political Issues, 4(1), 1–9.





















