Aksi kamisan
Sumber foto: asumsi.co

Setiap Kamis sore sejak 18 Januari 2007, Maria Catarina Sumarsih berdiri di seberang Istana Merdeka dengan pakaian serba hitam dan payung hitam di tangannya. Kini, di usianya yang menginjak 73 tahun, rambutnya telah memutih, fisiknya tak lagi prima seperti dulu. Namun ia tetap hadir di titik yang sama setiap pekan. Ia berdiri bersama ratusan orang lain, menuntut penuntasan pelanggaran hak asasi manusia berat yang hingga kini tak kunjung ditangani negara. Bagi Sumarsih, komitmen itu berakar dari pengalaman pribadinya, ketika putranya, Bernardinus Realino Norma Irmawan, tewas dalam Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998. Ia tertembak aparat ketika tengah membantu evakuasi mahasiswa yang menjadi korban bentrokan.

Sembilan belas tahun bukanlah waktu yang singkat. Hampir dua dekade telah berlalu sejak Aksi Kamisan pertama kali digelar. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa sebuah gerakan sipil harus bertahan hampir dua dekade hanya untuk menuntut hal yang seharusnya menjadi kewajiban negara?

Sejarah Lahirnya Aksi Kamisan

Aksi Kamisan muncul sebagai respons atas mandeknya upaya hukum yang mereka tempuh selama bertahun-tahun. Pada Januari 2007, Maria Catarina Sumarsih bersama Suciwati—istri aktivis HAM Munir Said Thalib yang dibunuh pada 2004—serta Bedjo Untung—korban Tragedi 1965—berkumpul mencari cara untuk terus memperjuangkan keadilan (Yudistira & Husodo, 2022). Mereka kemudian bergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), sebuah wadah bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat yang telah kehabisan harapan pada jalur hukum formal.

Inspirasi untuk aksi mingguan ini datang dari gerakan Madres de la Plaza de Mayo di Argentina yang sejak 1977 rutin berdemonstrasi setiap Kamis untuk menuntut kejelasan nasib anak-anak mereka yang dihilangkan paksa oleh rezim militer. Terinspirasi oleh ketekunan para ibu di Argentina itu, Sumarsih dan kawan-kawan memilih bentuk protes mereka sendiri dengan berdiri dalam diam dan membiarkan kehadiran mereka berbicara lebih keras daripada kata-kata.

- Poster Iklan -

Lokasi aksi sengaja ditempatkan tepat di seberang Istana Presiden, simbol kekuasaan negara yang seharusnya melindungi rakyatnya. Pakaian hitam dan payung hitam bukan sekadar atribut, melainkan simbol duka yang mendalam sekaligus keteguhan hati dalam mencari keadilan. Sejak awal, tuntutan Aksi Kamisan sangat jelas, yaitu penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur hukum yang adil, bukan melalui jalan pintas non-yudisial yang justru akan melanggengkan impunitas.

Janji Politik yang Tak Kunjung Ditepati

Perjalanan 19 tahun Aksi Kamisan diwarnai oleh rangkaian janji politik yang berulang kali dikhianati. Sumarsih mengakui bahwa ia pernah sangat percaya pada Presiden Joko Widodo. Ia sempat berkampanye untuk Jokowi pada Pilpres 2014 karena yakin sang calon presiden akan menepati janji menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Ketika hasil penghitungan suara menunjukkan Jokowi unggul, Sumarsih bahkan sempat menyatakan akan berhenti beraksi karena percaya penuh pada komitmen Jokowi. Namun beberapa aktivis 1998 datang ke rumahnya, meminta agar ia tidak berhenti karena belum tentu janji itu akan ditepati.

Keraguan itu terbukti beralasan. Pada 31 Mei 2018, Presiden Jokowi memang menerima peserta Aksi Kamisan di Istana Merdeka untuk pertama kalinya. Ini adalah momen bersejarah setelah lebih dari satu dekade para keluarga korban berdiri di luar istana. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menjanjikan akan mencari solusi penyelesaian kasus HAM berat secara yudisial maupun non-yudisial. Namun hingga masa jabatannya berakhir, tidak ada tindakan konkret yang berarti.

Kontradiksi muncul ketika Jokowi pada 11 Januari 2022 mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun pengakuan ini tidak diikuti dengan langkah hukum yang memadai. Kekecewaan mencapai puncaknya ketika pemerintah memberikan berbagai penghargaan kepada pihak yang justru terlibat dalam kasus pelanggaran HAM. Pada pertengahan 2025, Sjafrie Sjamsoeddin—yang namanya disebut dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa Mei 1998—menerima penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan pengabdiannya. Beberapa bulan kemudian, pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, sebuah langkah yang memunculkan pro dan kontra karena rekam jejak pemerintahannya selama Orde Baru kerap dikaitkan dengan praktik pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan politik, serta korupsi yang dianggap sistemik.

Impunitas sebagai Akar Masalah

Persoalan mendasar dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah impunitas yang terus dipelihara secara struktural. Budaya impunitas tersebut dipicu oleh mandeknya proses penyidikan kasus-kasus di Kejaksaan Agung, sementara kasus yang sampai ke pengadilan justru berakhir dengan vonis bebas bagi para terdakwa (Halili, 2010).

Dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, hampir semuanya mandek di tingkat penyidikan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus yang sempat sampai ke pengadilan, seperti Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000, justru berakhir dengan vonis bebas bagi semua terdakwa. Hal ini membuka celah bagi impunitas: pembunuhan yang dilakukan atas nama negara dapat lepas dari konsekuensi hukum.

Kelemahan tidak hanya terletak pada implementasi, tetapi juga pada kerangka hukum itu sendiri. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memiliki berbagai kelemahan substansial yang mempersulit pembuktian. Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang seharusnya menjadi jalan alternatif, justru dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan penelitian Fadhil (2020), masalah impunitas menghambat semua jendela keadilan transisi, mulai dari jendela kebenaran berupa ketiadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, jendela keadilan berupa mekanisme peradilan yang menimbulkan ketegangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, hingga jendela reformasi institusi yang belum sepenuhnya mengubah pendekatan berbasis keamanan.ci

Regenerasi Perjuangan di Tengah Usia Senja

Salah satu sisi yang jarang dibicarakan dari Aksi Kamisan adalah ketahanan gerakan ini meski para penggagasnya semakin menua. Sumarsih, Suciwati, dan Bedjo Untung kini sudah berusia lanjut, namun semangat mereka untuk menghadiri Kamisan tetap kuat. Sebagian besar keluarga korban yang semula rutin hadir kini tidak mampu lagi mengikuti aksi karena usia atau telah meninggal dunia.

Pada saat bersamaan, terjadi regenerasi yang menjadi perkembangan positif bagi keberlangsungan Aksi Kamisan. Semakin banyak wajah muda dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang turut berdiri di barisan Kamisan. Mereka membawa energi dan metode penyampaian yang lebih variatif. Jika dulu aksi didominasi oleh keheningan dan doa, kini dilengkapi dengan orasi, penampilan teater, musik, dan refleksi dari berbagai elemen masyarakat.

Laporan Liputan6 (2026) menyebutkan bahwa pada peringatan 19 tahun Aksi Kamisan tanggal 15 Januari 2026, hadir sejumlah musisi seperti Sukatani, The Brandals, dan Baskara Putra atau Hindia. Baskara, yang pertama kali mengenal Kamisan saat duduk di bangku SMP, mengaku awalnya tidak memahami urgensi gerakan ini. Namun setelah berkali-kali hadir dan berbincang langsung dengan Sumarsih, pemahamannya berubah total. Ia bahkan menciptakan lagu berjudul “anak itu belum pulang” dan “(kamis)” yang memuat kesaksian Sumarsih, sebagai cara meneruskan ingatan tentang perjuangan itu kepada generasi berikutnya.

Namun regenerasi ini juga menghadapi tantangan. Saat video Aksi Kamisan beredar di media sosial pada momentum pemilu, banyak komentar dari kalangan muda yang menyebut Kamisan sebagai isu lima tahunan yang hanya ‘digoreng’ saat pemilu. Stigma ini mencerminkan bagaimana pengetahuan sejarah di kalangan generasi muda masih minim, dan bagaimana narasi alternatif yang mereduksi perjuangan keluarga korban terus disebarkan.

Padahal, Aksi Kamisan bukan sekadar ritual mingguan. Ia adalah ruang publik bebas yang tersisa di tengah menyempitnya kebebasan sipil. Isu yang diangkat pun kini tidak hanya soal penyelesaian kasus HAM masa lalu, tetapi juga penegakan keadilan dan HAM dalam berbagai kasus kontemporer (Perdana et al., 2024).

Kesimpulan

Sembilan belas tahun Aksi Kamisan adalah cermin kegagalan negara dalam menjaga hak-hak dasar warganya. Gerakan yang lahir dari duka seorang ibu yang kehilangan anak ini seharusnya tidak perlu bertahan hampir dua dekade. Namun sikap negara yang memilih bisu memaksa Sumarsih dan ribuan orang lainnya untuk terus berdiri, menolak melupakan, menolak untuk berdamai dengan ketidakadilan.

Selama negara terus membiarkan pelaku HAM berat tidak tersentuh proses hukum bahkan menduduki jabatan publik, selama impunitas terus dipelihara, maka tragedi demi tragedi akan terus berulang. Inilah mengapa Sumarsih, di usianya yang sudah 73 tahun, masih tetap berdiri setiap Kamis dengan payung hitamnya. Bukan karena ia menikmati perjuangan ini, tetapi karena negara memaksanya untuk terus berjuang. Sembilan belas tahun Aksi Kamisan bukanlah prestasi yang patut dirayakan, melainkan catatan aib bagi bangsa yang mengaku demokratis namun gagal memberikan keadilan paling mendasar bagi warganya.

 

Referensi:

[1] Fadhil, M. (2020). Impunitas dan Penerapan Keadilan Transisi: Suatu Dilema Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. PETITUM, 8(2), 100-113.

[2] Halili, H. (2010). Pengadilan Hak Asasi Manusia dan pelanggengan budaya impunitas. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 7(1).

[3] Inayah, S. K. (2026, January 16). 19 Tahun Aksi Kamisan dan Perjuangan Mencari Keadilan yang Tak Pernah Padam. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/6258687/19-tahun-aksi-kamisan-dan-perjuangan-mencari-keadilan-yang-tak-pernah-padam 

[4] INP Polri. (2025, November 11). President Prabowo honors President Soeharto as National Hero, Tutut receives decree at State Palace. https://inp.polri.go.id/artikel/president-prabowo-honors-president-soeharto-as-national-hero-tutut-receives-decree-at-state-palace

[5] Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2025, Agustus 11). Menhan Sjafrie dianugerahi pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat. https://www.kemhan.go.id/2025/08/11/menhan-sjafrie-dianugerahi-pangkat-jenderal-kehormatan-bintang-empat.html

[6] Khudori, A. (2026, January 15). 19 Tahun Aksi Kamisan: Lawan Impunitas dan Pemutihan Kejahatan Negara. Magdalene. https://magdalene.co/story/aksi-kamisan-19-tahun/ 

[7] Perdana, F. R., Vania Sitinjak, N., Nurafiyani Wibisono, D., Luqman Fadlilah, M., & Abdurrahman, D. (2024). Peran dan Dampak Aksi Kamisan dalam Memperjuangkan HAM di Indonesia. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 5(2), 100–113. 

[8] Yudistira, A., & Husodo, P. (2022). Jalan Panjang Pencarian Keadilan: Aksi Kamisan Jakarta Tahun 2007-2021. Jurnal Ceteris Paribus, 1(2), 1–10.

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here