Di dalam teks konstitusi, terutama Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, negara ini tampak begitu anggun dan memberikan jaminan bahwa setiap orang dijamin memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tetapi ketika kita turun ke ruang pemeriksaan kepolisian, ke lorong gelap rumah tahanan, atau ke meja interogasi yang dingin, janji konstitusi itu sering kali berubah menjadi kalimat yang terasa jauh dan asing bagi warga negara yang sedang berhadapan dengan kuasa negara. Di situlah bantuan hukum seharusnya hadir sebagai jembatan antara teks dan realitas, antara hukum yang ideal dan manusia yang rapuh. Namun yang sering kita temukan justru adalah bantuan hukum yang setengah hati, hadir secara administratif tetapi absen secara substantif.
Dalam kerangka negara hukum, bantuan hukum bukanlah hadiah, bukan pula kemurahan hati aparat penegak hukum, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap orang sejak detik pertama ia dicurigai, diperiksa, atau dituduh melakukan tindak pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana sesungguhnya telah meletakkan dasar bahwa tersangka harus diperlakukan secara bermartabat, termasuk diberikan akses kepada penasihat hukum. Namun seperti banyak produk hukum kita, norma yang tertulis rapi itu kerap kalah oleh praktik yang dibentuk oleh budaya kekuasaan dan logika efisiensi semu. Tersangka yang seharusnya diperlakukan sebagai subjek hukum sering kali direduksi menjadi objek pemeriksaan (inquisitoir), dan di titik inilah hak atas bantuan hukum mulai tergerus sedikit demi sedikit.
Kita berulang kali mendengar kisah tersangka yang diperiksa tanpa pendampingan, yang menandatangani berita acara tanpa memahami isinya, atau yang mengaku hanya karena tekanan dan ketakutan, dan semua itu menunjukkan bahwa due process of law yang sering dielu-elukan di aula seminar dan ruang kelas ternyata masih jauh dari kenyataan di lapangan. Lebih ironis lagi, kondisi ini paling parah dialami oleh mereka yang miskin, yang tidak memiliki pengetahuan hukum, yang tidak punya akses ke advokat. Dan yang pada akhirnya terjebak dalam lingkaran ketidakadilan yang berlapis, karena mereka tidak hanya berhadapan dengan aparat, tetapi juga dengan sistem bantuan hukum yang bekerja ala kadarnya.
Laporan LBH Jakarta tahun 2020 misalnya menunjukkan masih banyak tersangka tidak diberi informasi tentang hak mereka, terutama hak atas penasihat hukum sejak tahap penyidikan, seharusnya menjadi alarm keras bagi negara bahwa ada yang sangat keliru dalam cara kita memaknai proses peradilan pidana. Tanpa pendampingan hukum, tersangka menjadi sangat rentan terhadap penyiksaan, salah tangkap, dan berbagai bentuk upaya paksa yang melanggar hukum, dan ketika itu terjadi, seluruh sistem hukum kita seolah bersepakat untuk menutup mata, karena yang menjadi korban adalah mereka yang tidak memiliki suara dan daya tawar.
Negara, Advokat, dan Ilusi Equality Before the Law
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sesungguhnya lahir dengan semangat yang mulia, karena negara akhirnya mengakui secara eksplisit bahwa ia memiliki kewajiban menyediakan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, sehingga prinsip equality before the law yang selalu kita banggakan tidak berhenti sebagai slogan kosong, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik. Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya, niat baik itu sering kali kandas di meja implementasi, karena birokrasi, keterbatasan anggaran, dan yang lebih berbahaya, karena mentalitas formalistik yang melihat bantuan hukum hanya sebagai kewajiban administratif.
Di banyak kasus, penasihat hukum baru muncul ketika perkara sudah masuk persidangan, ketika banyak kerusakan sudah terjadi di tahap penyidikan, ketika pengakuan sudah terlanjur dibuat, dan ketika konstruksi perkara sudah terlanjur dibangun oleh penyidik dan penuntut umum. Padahal, jika kita jujur pada prinsip due process of law, justru di tahap penyidikanlah pendampingan hukum paling dibutuhkan, karena di situlah kekuasaan negara berada pada titik paling dominan dan paling rawan disalahgunakan.
Kita juga harus jujur mengakui bahwa desain normatif dalam KUHAP lama, yang menyatakan penyidik harus menanyakan kepada tersangka apakah ia akan didampingi penasihat hukum, adalah desain yang sejak awal sudah problematis, karena negara seolah melemparkan tanggung jawabnya kepada orang yang justru berada dalam posisi paling lemah. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang diperiksa, yang mungkin ketakutan, yang mungkin tidak paham hukum, diminta mengambil keputusan penting tentang haknya sendiri tanpa informasi dan tanpa dukungan yang memadai. Pertanyaan semacam itu bukanlah bentuk penghormatan terhadap hak, melainkan cara halus untuk menghindari kewajiban.
Dalam konteks ini, kehadiran KUHAP baru memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu untuk meminta penunjukan advokat meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun memang tampak lebih progresif di atas kertas, tetapi sejarah membuat kita berhak skeptis, karena terlalu sering kita menyaksikan norma yang bagus hanya menjadi hiasan tanpa daya paksa di lapangan. Tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas, ketentuan baru itu berpotensi mengulang nasib ketentuan lama, indah di teks, lemah di praktik.
Lebih menyedihkan lagi, dunia advokat sendiri tidak sepenuhnya bebas dari kritik. Hal ini menggambarkan realitas pahit tentang penasihat hukum yang hanya hadir untuk tanda tangan, tanpa melakukan pendampingan yang sungguh-sungguh. Mereka menjadi bagian dari ritual prosedural yang kosong, dan dalam proses itu, martabat profesi advokat yang seharusnya menjadi penjaga terakhir hak asasi manusia justru terdegradasi menjadi pelengkap birokrasi.
Dari Norma Global hingga Ruang Sidang Lokal
Jika kita tarik garis lebih luas, ketentuan internasional dan nasional tentang hak atas bantuan hukum sebenarnya sudah sangat jelas dan kuat. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM semuanya menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan bantuan penasihat hukum sejak tahap paling awal. Indonesia bahkan telah meratifikasi instrumen internasional tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang berarti negara ini secara resmi mengikatkan diri pada standar global tentang fair trial dan due process.
Mahkamah Agung pun sebenarnya telah memberikan arah yang cukup tegas melalui berbagai putusannya, seperti Putusan Nomor 1565K/Pid/1991 dan Putusan Nomor 367K/Pid/1998 yang pada intinya menyatakan bahwa ketiadaan pendampingan hukum sejak awal dapat berakibat pada batalnya proses penyidikan dan penuntutan. Namun, yurisprudensi ini tampaknya belum sepenuhnya menjadi budaya di kalangan aparat penegak hukum, karena di banyak ruang sidang dan kantor penyidikan, praktik lama masih terus berlangsung seolah tidak pernah ada koreksi dari pengadilan tertinggi.
Kesenjangan antara norma dan praktik ini bukanlah persoalan teknis semata, melainkan persoalan politik hukum dan keberpihakan negara. Ketika bantuan hukum diperlakukan sebagai formalitas, maka yang dikorbankan bukan hanya tersangka, tetapi juga legitimasi moral dari seluruh sistem peradilan pidana. Hukum yang tidak melindungi yang lemah akan selalu kehilangan kepercayaan publik, dan tanpa kepercayaan itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Karena itu, reformasi bantuan hukum tidak bisa berhenti pada perubahan undang-undang atau penyusunan pasal baru. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma, bahwa kehadiran penasihat hukum sejak tahap penyidikan bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan justru prasyarat bagi keadilan yang sah dan bermartabat. Pos bantuan hukum seharusnya hadir bukan hanya di pengadilan, tetapi juga di kantor polisi, di kejaksaan, dan di setiap titik di mana warga negara berhadapan dengan negara.
Di saat yang sama, organisasi advokat harus berani membersihkan rumahnya sendiri dengan menegakkan standar etik yang ketat karena advokat yang hanya hadir sebagai formalitas adalah pengkhianat profesi dan pengkhianat konstitusi. Negara pun harus memastikan bahwa dana bantuan hukum benar-benar digunakan untuk pembelaan yang nyata, bukan sekadar untuk laporan dan administrasi.
Pada akhirnya, bantuan hukum adalah cermin dari sejauh mana negara ini sungguh-sungguh menghormati martabat manusia. Jika kita terus membiarkannya berjalan setengah hati, maka jangan heran jika keadilan yang kita rasakan pun selalu timpang dan rapuh. Karena di balik setiap proses hukum yang tidak adil, selalu ada hak yang diabaikan dan manusia yang dikorbankan.

















