Tepat pukul 08.53 WIB di kampus kerakyatan legendaris, Universitas Gadjah Mada, suara merdu pembawa acara kegiatan peluncuran dan bedah buku Konservasi Tanah dan Air dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan karya Zulkarnain, seorang guru besar dari Universitas Mulawarman, memecah keheningan.
Senin pagi, 17 November 2025, Kota Yogyakarta sedang mendung. Beberapa orang berjejer rapi. Mereka berjalan bersama memasuki gedung lengkung kampus Sekolah Pasca Sarjana UGM untuk mengikuti acara tersebut. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan kemudian dibuka oleh Direktur Sekolah Pasca Sarjana UGM, Prof. Siti Malkhamah.
Prof. Siti Malkamah menyampaikan apresiasi mendalam terhadap acara tersebut. Konservasi tanah dan air adalah salah satu isu penting di tengah situasi Indonesia yang semakin kehilangan kawasan hijau. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi kegiatan yang membawa dampak terhadap konservasi tanah dan air. Terlebih, kegiatan tersebut diikuti oleh akademisi, peneliti, dan praktisi.
Buku Konservasi Tanah dan Air Dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan diterbitkan oleh penerbit Inteligensia Media. Buku tersebut menyoroti kondisi konservasi tanah dan air di Indonesia.
Dalam acara tersebut, sang penulis, Zulkarnain, menyampaikan bahwa penulisan buku dipicu oleh kekecewaan melihat keadaan tanah dan air Indonesia yang semakin hari semakin rusak. Banyak penggunaan lahan yang proses perizinannya seolah-olah sudah memenuhi aspek peraturan perundang-undangan lingkungan, padahal kenyataannya jauh panggang dari api.
Hukum dan kebijakan konservasi tanah dan air telah diatur dalam konstitusi Republik Indonesia agar tanah dan air tetap lestari. Namun bagaimana dengan pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian sumber daya tanah dan air agar tetap terjaga dan lestari?
Pertanyaan inilah yang digugat oleh penulis. Saat ini kebijakan dan peraturan tentang hal ini selalu tumpang tindih. Tidak ada aturan-aturan yang konsisten. Inilah yang menjadi pintu masuk perusakan hutan dan sumberdaya alam lainnya.
Di akhir sesi diskusi, penulis mengajukan pertanyaan kepada semua pihak yang hadir: Setelah seluruh pembicaraan dan diskusi penting tentang nasib konservasi tanah dan air di Indonesia, kita musti melakukan apa?
Para pengulas memberikan sorotan mengapa kehadiran buku Konservasi Tanah dan Air Dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan karya Zulkarnain begitu penting. Sang penulis mengkaji konservasi tanah dan air bukan semata-mata dengan melihat tanah dan air hanya sebagai objek material, sesuatu yang saat sudah rusak kita hanya perlu melakukan tindakan teknis ilmu tanah untuk memperbaikinya.
Penulis melampaui hal-hal teknis ilmu pertanahan. Ia menuju sesuatu yang lebih jauh, menuju ke tahap sebelum tanah dan air itu dirusak. Sesuatu yang seperti muara, yaitu kebijakan dan hukum yang melandasinya. Oleh karenanya, Penulis membawa akademisi ilmu tanah untuk masuk tanpa malu dan takut lagi ke dalam pembicaraan hukum dan politik tanah dan air.
Pernyataan dan pertanyaan penulis dan pengulas yang disampaikan dalam forum menjadi refleksi penting. Buku karya Prof. Zulkarnaen telah memberikan perspektif baru tentang hubungan antara pengembangan ilmu tanah, lingkungan, dan kehidupan manusia untuk masa depan.





















