Kita mengawali tahun baru 2026 dengan duka. Korban banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara pada akhir November 2025 terus bertambah. Per Senin (5/1/2026), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bahwa “bencana ekologis” ini mengakibatkan 1.177 orang meninggal dunia. Sementara itu, jumlah korban bencana yang masih dinyatakan hilang sebanyak 148 orang. Adapun total rumah rusak karena bencana di tiga provinsi tersebut mencapai 178.479 rumah, terdiri dari 52.303 rumah rusak berat, 43.933 rumah rusak sedang, dan 82.243 rumah rusak ringan.
Di tengah bencana yang terjadi, pemerintah pusat baik eksekutif maupun legislatif semestinya harus fokus dalam melakukan perbaikan: memastikan kelangsungan kehidupan, kesehatan, dan pendidikan warga terdampak. Sayangnya, hari-hari ini sikap kekuasaan menunjukkan hal yang berbeda. Alih-alih memusatkan perhatian pada upaya pembenahan, pemerintah seakan lebih gemar dalam membahas hal-hal politis yang semestinya telah selesai—pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dasar Pengembalian
Secara historis, wacana demikian berawal pada Juli 2025, melalui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar yang menyampaikan usulan tersebut. Dalam perkembangannya, ide ini terus bergulir, dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum hari jadi Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025. Hingga saat ini, Partai Gerindra, PAN dan Demokrat juga telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
Jika ditilik dari segi dasar argumentasi, pijakan yang dibangun di balik wacana tersebut tidak jauh berbeda dari kebijakan-kebijakan sebelumnya, yaitu efisiensi anggaran. Pelaksanaan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya yang tinggi. Sehingga para elit politik berpandangan bahwa Pilkada oleh DPRD dapat mengatasi masalah ini.
Alasan yang dibangun demikian tentu tidak lepas dari kritik. Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp41 Triliun masih jauh lebih kecil dari biaya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sarat akan masalah tata kelola. Pada tahun 2025, jumlah anggaran untuk membiayai program MBG mencapai Rp71 Triliun. Logika efisiensi anggaran yang dibangun juga bertentangan dengan sejumlah tunjangan DPR yang terus meningkat. Per Oktober 2025, dana reses DPR naik menjadi Rp 756 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 702 juta pada Mei 2025.
Problematika Penalaran Hukum
Selain pertimbangan efisiensi, dalih lain yang juga dibangun adalah perihal norma konstitusi. Menurut sejumlah elit yang mendukung, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tentang mekanisme Pilkada melegitimasi kebijakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pasal tersebut berbunyi bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Frasa “demokratis” ini dimaknai bahwa kepala daerah tidak mesti dipilih secara langsung tetapi juga dapat melalui pemilihan oleh DPRD.
Penulis sendiri mengamini bahwa hal demikian benar adanya. Secara original intent, jika merujuk pada pembahasan penyusunan perubahan kedua UUD 1945, para perumus mengkategorikan frase “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) mengandung dua makna, yaitu frase Pilkada secara langsung oleh rakyat dan Pilkada oleh DPRD. Dalam konteks ini, norma demikian dikualifikasikan sebagai open legal policy sehingga pengaturannya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang dengan melihat perkembangan masyarakat.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan hari ini tidak ada lagi disparitas konsep pemilihan kekuasaan. Dengan kata lain, rezim pilkada telah disamakan dengan rezim pemilu. Atas dasar itu, pilkada harus mengikuti model pemilu yang penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Meminimalisir Dampak Lain
Selain hal di atas, peralihan model pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga akan menimbulkan sejumlah permasalahan baru. Pertama, lemahnya fungsi pengawasan antar kekuasaan pemerintah daerah. Perlu dipahami bahwa salah satu nafas dari reformasi adalah penguatan fungsi pengawasan antar cabang kekuasaan. Penguatan ini tidak dapat dibaca secara sempit hanya pada pemerintah pusat, tetapi juga meliputi di lingkungan pemerintah daerah karena sejalan dengan besarnya kewenangan yang diperoleh melalui asas otonomi daerah.
Dengan meletakkan Pilkada melalui DPRD, fungsi pengawasan legislatif di daerah rentan melemah karena akan cenderung enggan mengawasi secara ketat kepala daerah yang dipilihnya sendiri. Akibatnya pengawasan menjadi tidak objektif dan berpotensi bersifat kompromistis. Disamping itu, alih-alih mencegah potensi politik uang (money politics) sebagaimana yang juga didalilkan oleh para partai pengusung, model tersebut justru akan menimbulkan masalah baru yaitu terbukanya keran politik transaksional, seperti lobi, mahar politik, dan barter kepentingan. Kepala daerah yang terpilih melalui proses ini sering kali memiliki utang politik kepada fraksi atau anggota DPRD tertentu. Konsekuensinya, hubungan DPRD–eksekutif berubah dari relasi pengawasan menjadi relasi koalisi kepentingan, sehingga fungsi kontrol tidak dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya.
Kedua, hilangnya kesempatan calon kepala daerah perorangan non-partai. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara tegas memberikan ruang bagi calon perseorangan (independen) untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada. Pengaturan ini merupakan wujud pengakuan terhadap hak politik warga negara untuk dipilih (right to be elected) tanpa harus bergantung pada kendaraan partai politik. Kehadiran jalur perseorangan juga dimaksudkan sebagai mekanisme korektif terhadap dominasi partai politik, sekaligus membuka ruang bagi figur-figur alternatif yang memiliki kapasitas, integritas, serta kedekatan dengan basis sosial masyarakat, tetapi tidak terafiliasi secara struktural dengan partai. Dalam Pilkada serentak 2024, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa terdapat 51 jumlah pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang mengikuti kontestasi.
Apabila model pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, maka secara tidak langsung jalur calon perseorangan akan tertutup, karena mekanisme pencalonan sepenuhnya berada dalam kendali partai politik yang menguasai kursi legislatif. Konsekuensi ini tidak hanya mempersempit ruang partisipasi politik warga negara, tetapi juga memperkuat dominasi elit partai di tingkat lokal. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas kepemimpinan daerah, karena proses seleksi kandidat lebih ditentukan oleh kepentingan internal partai dibandingkan kapasitas, rekam jejak, dan kebutuhan objektif masyarakat daerah.
Ketiga, lemahnya hak rakyat dalam menentukan pemimpin eksekutif daerah. Pengembalian Pilkada kepada DPRD pada dasarnya merupakan langkah mundur terhadap capaian demokrasi pasca-reformasi. Pemilihan langsung kepala daerah adalah manifestasi konkret dari kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Melalui Pilkada langsung, rakyat tidak hanya menjadi objek pemerintahan, tetapi subjek aktif yang memiliki hak menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan di daerahnya. Ketika hak tersebut dialihkan kepada DPRD, posisi rakyat direduksi hanya sebagai pemberi mandat tidak langsung melalui pemilu legislatif, tanpa keterlibatan langsung dalam menentukan kepala daerah. Reduksi ini berpotensi akan berdampak pada melemahnya akuntabilitas politik kepala daerah kepada rakyat, karena legitimasi kekuasaannya tidak lagi bersumber langsung dari pilihan warga, melainkan dari kesepakatan elit politik di parlemen daerah. Akibatnya, hubungan antara kepala daerah dan rakyat menjadi semakin berjarak, sementara orientasi kebijakan lebih rentan diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik DPRD atau partai pengusung, bukan kepentingan publik secara luas. Dalam konteks ini, pengembalian Pilkada kepada DPRD tidak boleh dipahami hanya persoalan teknis tata kelola pengisian kekuasaan, melainkan menyentuh aspek fundamental demokrasi lokal dan hak konstitusional warga negara.
Berpijak pada berbagai pandangan yang telah diuraikan, dapat diketengahkan bahwa wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai solusi teknokratis atas persoalan biaya atau efisiensi anggaran. Pilkada langsung merupakan capaian penting reformasi yang berfungsi menjaga kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Mengorbankan prinsip ini demi alasan efisiensi yang problematik tidak hanya berisiko melemahkan demokrasi lokal, tetapi juga berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa rezim Pilkada kini disamakan dengan rezim pemilu, sehingga prinsip-prinsip pemilu termasuk pemilihan secara langsung menjadi standar yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, alih-alih melangkah mundur dengan mencabut hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, pembenahan seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola Pilkada langsung agar lebih berintegritas dan akuntabel. Selain itu, dalam konteks duka nasional akibat bencana ekologis yang menuntut kehadiran negara secara nyata, wacana ini justru memperlihatkan jarak antara agenda kekuasaan dan kebutuhan riil rakyat di akar rumput (grassroots).





















