Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 19 ribu pulau yang membentang dari barat hingga ke ujung timur nusantara. Secara komposisi, lebih dari 99% dari jumlah itu merupakan pulau-pulau kecil. Meski kerap dipandang sebelah mata, bahkan diposisikan sebagai wilayah tak bertuan, pulau-pulau kecil bukan hanya gugusan tanah di tengah lautan, melainkan wilayah yang mempunyai fungsi sosial dan ekologis yang vital.
Karena di tempat inilah masyarakat pesisir lahir dan tinggal, mencari ikan, bertani dan membentuk komunitas dengan kearifan lokal yang teruji oleh waktu. Sayangnya, nadi relasi itu perlahan dipaksa diputus di hadapan sektor industri ekstraktif, utamanya tambang yang kian mengancam.
Berdasarkan catatan yang dimuat oleh Forest Watch Indonesia, lebih dari 876 ribu hektar wilayah pulau kecil telah dikuasai oleh konsesi korporasi. Sekitar 245 ribu hektar diantaranya digunakan untuk pertambangan yang tersebar di 242 pulau. Data tersebut bukanlah angka kecil, dan jika ini dibiarkan terus-menerus, aktivitas tambang di pulau kecil tidak hanya akan menghancurkan keseimbangan ekologis, tetapi juga mengganggu keberlanjutan hidup kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada alam sekitar.
Namun aktivitas penambangan bukan satu-satunya masalah. Privatisasi atas sejumlah pulau kecil juga dilaporkan telah terjadi secara massif. Misalnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah mencatat hingga 2023, terdapat setidaknya 226 pulau kecil yang telah diprivatisasi. Sejumlah pulau tersebut dikomersialkan untuk keperluan pariwisata, dan eksploitasi sumber daya. Akibatnya, hak akses masyarakat lokal kian terancam, ruang hidup mereka yang selama ini dipertahankan perlahan direbut secara legal, dan kedaulatan atas tanah air terkikis. Puncaknya, belakangan sempat viral di media sosial sejumlah pulau di Indonesia termuat di situs jual beli bernama Private Islands Inc dengan status “for sale” yang dikelola oleh sebuah perusahaan berbasis di Kanada.
Keadaan ini sudah mengalami titik riskan sejak program hilirisasi gencar didorong pemerintah selama satu dekade ke belakang. Di era rezim Presiden Joko Widodo, agenda hilirisasi menjadi kata kunci pembangunan ekonomi, dan nampaknya estafet program dan arah kebijakan itu akan terus dilanjutkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun, program hilirisasi tanpa diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang memadai berpotensi menyeret Indonesia ke jurang kehancuran ekosistem, terutama di wilayah pulau kecil yang rentan.
Dari sejumlah sumber yang tersedia di internet, data deforestasi memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Dalam rentang tahun 2017 hingga 2021, terjadi deforestasi seluas 318,6 ribu hektare di pulau-pulau kecil. Data ini setara dengan tiga persen dari deforestasi nasional. Hilangnya tutupan hutan mempunyai dampak signifikan terhadap keberadaan sumber air, habitat satwa, dan stabilitas iklim mikro yang sangat dibutuhkan oleh komunitas lokal.
Dalam konteks perubahan iklim global pulau-pulau kecil menjadi entitas yang paling rentan. Berdasarkan laporan yang dimuat IPCC 2022, krisis iklim akan mengakibatkan rusaknya terumbu karang, menurunkan jumlah ikan, meningkatkan frekuensi banjir rob, hingga abrasi pantai. Semua itu berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap bencana dan memperkeruh kondisi kesehatan masyarakat di wilayah pesisir.
Data yang dimuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan memperlihatkan sebanyak 28 pulau kecil telah tenggelam, dan 24 lainnya terancam lenyap. Bahkan sebuah perusahaan riset Verisk Maplecroft memprediksi 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada tahun 2050 yang diakibatkan oleh naiknya permukaan laut.
Dari catatan yang termuat, hingga akhir 2023, ditemukan sekitar 218 izin usaha pertambangan yang mengkapling 34 pulau kecil dengan total luas konsesi mencapai 274.549 hektar. Aktivitas pertambangan telah menyebabkan degradasi lingkungan seperti hilangnya wilayah tangkap nelayan, pencemaran air laut dan air tanah, hingga perampasan ruang produksi pangan. Dalam sejumlah kasus, aktivitas bisnis ekstraktif juga tak jarang menimbulkan konflik horizontal, kriminalisasi terhadap aksi warga, hingga praktik kekerasan terhadap kelompok rentan.
Sangat beralasan jika aktivitas tambang khususnya di pulau kecil sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan lingkungan. Ekosistem pulau kecil mempunyai daya pulih rendah. Akibatnya, kerusakan di satu lokasi dapat dengan cepat menyebar ke seluruh wilayah lainnya. Kondisi ruang hidup yang menyusut bahkan hilang berdampak pada budaya masyarakat adat yang perlahan terpisahkan. Tak sedikit dari masyarakat pesisir dan adat yang menggantungkan hidup mereka pada ritme alam. Ketika ekskavator menjarah ruang hidup mereka, tidak hanya tanah dan laut yang hilang, tapi juga identitas budaya.
Padahal, pulau kecil mempunyai potensi ekonomi yang berkelanjutan. Selain sebagai daerah tangkap nelayan, pulau-pulau kecil juga menyimpan eksotisme wisata, budidaya laut, pertanian organik hingga pendidikan lingkungan. Semua itu dapat dijadikan landasan pembangunan yang ramah lingkungan, tanpa harus mengorbankan ekosistem lestarinya.
Sialnya, arah kebijakan yang digagas pemerintah justru kontra-produktif dengan logika keberlanjutan. Tak sedikit regulasi yang telah diberlakukan sebenarnya cukup progresif dan akomodatif. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil. Pasal 35 secara eksplisit menyebutkan pelarangan terhadap tambang pasir, minyak, gas dan mineral di wilayah ini. Melalui payung hukum itu, prioritas pemanfaatan pulau kecil semestinya diperuntukan pada konservasi, pendidikan, riset, pariwisata berbasis masyarakat, perikanan berkelanjuan, dan pertahanan.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan tersebut. Mahkamah menilai bahwa pertambangan di pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan dan mencederai prinsip keadilan antargenerasi. Negara diminta bertanggung jawab untuk menegakkan perlindungan lingkungan dan menindak segala bentuk pelanggaran.
Namun, regulasi yang telah diberlakukan hingga putusan pengadilan yang bersifat final dan megikat hanya akan sia-sia jika tidak ditindaklanjuti dengan mekanisme penegakan hukum yang konsisten. Tak sedikit perusahaan tambang tetap menjalankan aktivitasnya meskipun terbukti melanggar hukum. Di sejumlah lokasi, pengawasan seolah hanya menjadi mekanisme formalitas belaka. Bahkan di kasus tertentu aparat keamanan kerap dipergunakan untuk memproteksi kepentingan bisnis korporasi, ketimbang melindungi hak-hak warga dan lingkungan yang telah dirusak dan dirampas oleh kepentingan mereka.
Apabila negara konsisten dan serius hendak menjaga semangat keberlanjutan dan martabatnya sebagai negara maritim dan kepulauan, maka pulau-pulau kecil mesti diposisikan sebagai prioritas perlindungan, bukan objek eksploitasi yang bisa dikeruk seenaknya. Pembangunan ekonomi tidak boleh dioperasikan dengan menumbalkan keseimbangan ekologis dan kebijakan yang diambil tidak boleh dibangun di atas tangis masyarakat adat dan nelayan kecil yang terdampak langsung.
Dari aspek historis, Indonesia pernah hadir dalam forum internasional dan menyatakan komitmen serius soal lingkungan hidup di Stockholm (1972), Rio de Janeiro (1992), hingga Johannesburg (2022). Perjalanan panjang atas komitmen ini mesti ditagih dan dibuktikan hingga ke tataran teknis di lapangan. Kita tak dapat terus-menerus meromantisir negara yang peduli laut, sementara di waktu yang bersamaan kita membiarkan laut dan pulau sekitarnya dikeruk atas nama pembangunan.