Fenomena perkawinan lintas budaya, yakni ikatan pernikahan antara individu yang berasal dari latar belakang suku dan budaya yang berbeda. Perkawinan semacam ini menuntut adanya penyatuan cara pandang, nilai, serta pola kehidupan dalam rangka mewujudkan keluarga yang harmonis, dalam ungkapan pernikahan dikenal sebagai sakinah, mawaddah, wa rahmah. Fenomena tersebut banyak dijumpai dalam praktik perkawinan antara masyarakat Madura dan Jawa.

Ditinjau dari aspek budaya, masyarakat Madura dan Jawa memiliki perbedaan budaya yang cukup mendasar. Budaya Jawa, terutama di wilayah Yogyakarta dan Surakarta, dikenal masih kuat mempertahankan tradisi serta ritual adat yang bersifat sakral. Tradisi tersebut berkaitan erat dengan siklus kehidupan, peringatan hari-hari besar Islam, serta penghormatan terhadap leluhur. Bentuk pelestarian budaya ini tampak dalam berbagai seni pertunjukan tradisional, seperti tari klasik Jawa (Bedhaya dan Srimpi), seni karawitan dengan iringan gamelan, dan wayang kulit yang hingga kini masih sering dipentaskan dalam berbagai upacara dan perayaan adat.

Sebaliknya, budaya Madura berkembang sebagai perpaduan antara tradisi leluhur dan nilai-nilai Islam yang kuat dan terus dipertahankan dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Beberapa tradisi khas Madura antara lain Karapan Sapi dan Rokat Tase’, yakni upacara adat yang menjadi ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan di laut, yang dilaksanakan melalui doa bersama serta prosesi pelarungan sesaji. Selain itu, terdapat pula tradisi bhen-ghiben, yaitu penyerahan perlengkapan rumah tangga dari pihak pengantin laki-laki kepada keluarga pengantin perempuan sebagai simbol kesiapan, komitmen, dan tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga bersama.

Dari perspektif bahasa, Yogyakarta dan Surakarta sama-sama menggunakan Bahasa Jawa dengan dialek khas masing-masing, sedangkan suku Madura menggunakan Bahasa Madura sebagai bahasa utama sehari-hari yang kaya dialek seperti Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, digunakan baik di Pulau Madura maupun wilayah perantauan, sehingga logat dan penggunaan bahasa yang kokoh ini menjadi pembeda mendasar antara masyarakat Madura dan Jawa (Yogyakarta-Surakarta), di mana orang Madura umumnya tidak terbiasa menggunakan Bahasa Jawa sebagaimana penuturnya di wilayah Jawa.

- Poster Iklan -

Mengacu pada tema besar perkawinan lintas budaya, fenomena ini kini semakin umum dan tidak lagi menjadi persoalan besar, termasuk dalam perkawinan antara masyarakat Madura dan Jawa. Tantangan pertama yang kerap muncul adalah aspek bahasa, karena dalam kehidupan rumah tangga pasangan lintas budaya umumnya menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari. Namun, kondisi ini berbeda dengan wilayah Pendalungan di kawasan Tapal Kuda Jawa Timur meliputi Situbondo, Bondowoso, Probolinggo tengah-timur, Lumajang utara-timur, Banyuwangi barat-utara, Jember timur-utara, serta beberapa desa di timur Pasuruan, masing-masing dengan dialek khas daerahnya, merupakan hasil percampuran budaya Jawa dan Madura, sehingga masyarakatnya relatif memahami kedua bahasa dan mampu berinteraksi tanpa hambatan berarti.

Tantangan selanjutnya berkaitan dengan proses adaptasi sosial dan penerimaan terhadap tradisi leluhur. Pada masyarakat Madura, adaptasi ini tercermin dalam kuatnya ikatan kekerabatan (taretan), penghormatan kepada tokoh agama (kyai) dan orang tua (buppa’, bhabbhu’), serta nilai kekeluargaan yang diwujudkan melalui pola permukiman Tanean Lanjhang. Integrasi adat dan syariat Islam juga tampak dalam praktik warisan seperti Sangkolan, yang menunjukkan kemampuan masyarakat Madura memadukan identitas lokal dengan nilai-nilai Islam. Solidaritas dan identitas budaya diperkuat melalui berbagai tradisi khas bercorak pesisir dan religius, seperti Karapan Sapi, Saronen, Tari Muang Sangkal, dan Mamaca.

Dalam ranah bahasa, hierarki sosial masyarakat Madura tercermin melalui sistem tingkatan tutur (ondhâgga bâsa) yang bersifat kuat namun lentur. Penggunaan kode EI, EE, dan EB yang merujuk pada Enjâ’-iyâ, Èngghi-enten, dan Èngghi-bhunten menjadi bentuk penyesuaian komunikasi sesuai konteks sosial. Pola ini sejalan dengan sistem unggah-ungguh basa dalam bahasa Jawa (Krama-Ngoko) yang berfungsi menegaskan penghormatan berdasarkan usia dan kedudukan. Sebaliknya, dalam konteks perkawinan lintas budaya di wilayah Pendalungan, proses adaptasi relatif lebih mudah karena masyarakat setempat telah terbiasa dengan keberagaman serta percampuran budaya Jawa dan Madura.

Jika dibandingkan dengan perkawinan antarsesama daerah, proses adaptasi budaya relatif lebih mudah karena kesamaan bahasa, pola tutur, dan kebiasaan sehari-hari. Berbeda halnya dengan perkawinan lintas budaya yang menuntut proses penyesuaian lebih kompleks. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, keturunan dari perkawinan lintas budaya pada umumnya akan lebih mendalami budaya tempat ia menetap, yang pada akhirnya menjadi identitas budaya utama, baik berasal dari pihak ayah maupun ibu. Kondisi ini mengandung konsekuensi bahwa salah satu pihak perlu mengalah dalam meneruskan praktik kebudayaannya.

Perspektif Mixed Marriage

Teori perkawinan lintas budaya (mixed marriage) menekankan pentingnya proses adaptasi, komunikasi antarbudaya, dan pembentukan identitas bersama dalam menyatukan perbedaan latar belakang budaya, etnis, maupun agama. Perkawinan jenis ini tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti perbedaan nilai, tradisi, adat istiadat, pola pikir, gaya komunikasi, serta pengaruh keluarga dan lingkungan sosial. Meskipun demikian, perbedaan tersebut dapat menjadi potensi positif apabila dihadapi dengan sikap toleransi, saling menghargai, dan pemahaman yang mendalam.

Dalam kerangka komunikasi antarbudaya, pasangan dituntut untuk mampu menafsirkan simbol, menegosiasikan makna, serta menyesuaikan cara berkomunikasi guna menghindari kesalahpahaman. Proses adaptasi dan negosiasi ini mendorong pasangan untuk saling menyesuaikan diri dalam kebiasaan dan tradisi, bahkan memungkinkan terbentuknya pola dan tradisi baru yang khas dalam keluarga. Dari proses tersebut, sering kali lahir identitas bikultural atau multikultural yang berkontribusi positif terhadap kepuasan dan keharmonisan hubungan.

Keberhasilan perkawinan lintas budaya sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran terhadap perbedaan mendasar kedua budaya, keterbukaan dalam bernegosiasi dan berkompromi, dukungan sosial dari keluarga serta lingkungan sekitar, serta kesediaan untuk mempelajari bahasa dan kebiasaan pasangan. Salah satu model yang relevan, yaitu model fungsional Romano, menggambarkan kemungkinan salah satu pasangan lebih banyak menyesuaikan diri dengan budaya pasangannya, meskipun dalam praktiknya adaptasi yang bersifat timbal balik lebih sering terjadi. Secara keseluruhan, teori perkawinan lintas budaya menegaskan bahwa meskipun tantangan tidak dapat dihindari, perkawinan ini berpotensi memperkaya kehidupan pasangan apabila dilandasi oleh komitmen kuat untuk saling memahami, beradaptasi, dan membangun komunikasi yang efektif.

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here