pesantren aman

Beberapa waktu lalu saya mendapatkan sebuah buku saku tentang pencegahan kekerasan seksual di pesantren dari salah satu senior saya, Profesor Ahmad Munjin Nasih. Buku tersebut bertajuk “Pesantren Aman: Membangun Lingkungan Pesantren yang Ramah, Aman, dan Bermartabat”. Meski itu buku saku yang tipis dan kecil, namun saat membaca halaman demi halaman karya Profesor Munjin dkk. ini saya mendapatkan insight yang cukup menyegarkan. Bukan hanya karena buku ini hadir di tengah paradoks kelam yang kerap menghiasi pemberitaan publik, tetapi karena ia berani menawarkan refleksi yang jujur sekaligus ekosistem pencegahan yang konkret.

Dalam banyak hal, saya setuju dengan tawaran dari Profesor Munjin dkk. Bagaimana mungkin pesantren, yang selama berabad-abad disakralkan sebagai oase spiritual dan sumber barakah (keberkahan), dalam beberapa kasus justru dinodai oleh fenomena kekerasan seksual? Kenyataan pahit ini menghentak kesadaran kita bahwa ada sesuatu yang keliru, bukan pada nilai-nilai pesantren itu sendiri, melainkan pada cara kita mengelola relasi kuasa di dalam ruang-ruang yang kita anggap suci.

Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu adalah ibadah yang luhur. Santri diajarkan dan dilatih untuk ikhlas, bertawakal, menjauhi maksiat, dan menaruh hormat-takdzim kepada guru. Sayangnya, kita sering lupa bahwa nilai-nilai luhur itu hanya bisa tumbuh di atas tanah yang aman. Perlindungan fisik dan psikologis bukan tambahan. Ia adalah prasyarat. Tanpanya, keikhlasan bisa berubah menjadi kepatuhan yang buta, dan hormat bisa menjadi senjata di tangan yang salah. Itulah mengapa tawaran Profesor Munjin dkk. untuk mewujudkan “pesantren aman” bukan urusan administratif semata, apalagi sekadar menggugurkan kewajiban regulasi.

Bagi Profesor Munjin, dan saya sangat setuju, ini adalah sebuah panggilan spiritual yang mendesak untuk mengembalikan esensi pendidikan profetik. Pendidikan yang tidak hanya mentransfer teks-teks klasik, melainkan juga mengusung misi kemanusiaan dan pembebasan dari segala bentuk kezaliman. Inilah, saya kira, jantung gagasan yang ingin dititipkan melalui buku tersebut.

- Poster Iklan -

Jika kita mau jujur melihat anatomi kasus kekerasan seksual di pesantren, faktanya jarang sekali berdiri sendiri. Setiap kasus yang terjadi selalu berkelindan, bertali-temali, dengan penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang. Figur guru yang menempati posisi sentral secara spiritual kerap kali dianggap terjaga atau bebas dari kesalahan (ma’shum), yang fatwa dan tindakannya tidak boleh dipertanyakan. Ini bukan sekadar masalah individu nakal. Ini masalah sistem yang memungkinkan individu nakal bertahan lama tanpa tersentuh.

Situasi itu diperparah oleh apa yang saya sebut sebagai budaya pasrah “bongkokan” dari para wali santri. Istilah ini merujuk pada praktik penyerahan total, baik lahir, batin, dan segala keputusan hidup sang anak, hingga mengabaikan pentingnya kontrol yang seimbang serta proporsional. Saya paham dari mana niat itu datang: kepercayaan yang tulus, harapan agar anak mendapat barakah, dan keyakinan bahwa kiai lebih tahu. Itu mulia. Tapi ketika kepercayaan penuh itu bertemu dengan oknum yang manipulatif, ia bisa bergeser diam-diam menjadi ruang gelap penundukan, tanpa ada yang menyadarinya. Termasuk si anak sendiri.

Kondisi yang demikian menjadi semakin rumit dengan adanya struktur dan budaya internal pesantren yang lemah. Misalnya, mulai hilangnya peran aktif dari tokoh kepemimpinan perempuan (baca: Bu Nyai) dalam struktur pesantren. Menurut saya ini menjadi ruang paling kritis. Peran aktif dari pemimpin perempuan di pesantren merupakan jangkar emosional dan pelindung bagi santri putri. Tatkala peran ini meredup, bahkan kosong atau sekadar seremonial, maka struktur pengaman pertama sudah runtuh.

Ketiadaan unit bimbingan konseling yang indepnden, ditambah tabu yang masih menyelimuti edukasi seksual, membuat santri korban tidak punya lorong untuk keluar. Mereka lumpuh bukan karena lemah, tetapi karena sistem tidak menyediakan pintu. Mereka tidak tahu harus melapor kepada siapa. Lingkungan pun tidak menyediakan ruang yang aman.

Saya teringat kasus di Pekalongan dan Pati. Kedua kasus itu tidak meledak karena tidak ada yang curiga, melainkan karena tidak ada siapa pun yang bisa menerima laporan dengan aman. Pelaku beroperasi di celah-waktu yang luput dari pengawasan, tepat di wilayah abu-abu yang tidak dijaga oleh aturan maupun oleh orang. Itu bukan kebetulan. Itu adalah hasil dari sistem yang dibiarkan berlubang.

Oleh sebab itu, tawaran Profesor Munjin dkk. untuk memutus mata rantai ini penting dimulai dari menjernihkan cara pandang. Sering kali muncul resistensi yang keliru: regulasi kekerasan seksual dianggap sebagai bentuk intervensi sekuler yang ingin melemahkan kemandirian pesantren. Saya ingin tegaskan, ini pandangan yang salah arah.

Profesor Munjin dkk. menawarkan perpaduan antara dalil teologis dan konstitusi negara, dan perpaduan itu bukan dipaksakan. Al-Qur’an melalui surah Al-Isra’ ayat 32 dan An-Nur ayat 30–31 telah lama meletakkan pagar batas yang tegas: menjaga kehormatan manusia dan melarang segala bentuk pendekatan seksual yang tidak sah. Semangat inilah yang beresonansi dengan hukum negara kita semisal UU TPKS, UU Perlindungan Anak, hingga PMA No. 73 Tahun 2022. Negara dan agama tidak sedang bertentangan di sini. Keduanya bersepakat bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan atas nama apa pun, terlebih di tempat menuntut ilmu yang mulia.

Karena itu pula, perlindungan santri tidak bisa diserahkan kepada satu pihak. Pesantren tidak bisa lagi menjadi benteng tertutup yang menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Terutama ketika masalah itu menyentuh tubuh dan jiwa anak-anak. Seluruh elemen harus bergerak: Pengasuh, Pengurus, Wali Santri, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), hingga aparat kepolisian jika diperlukan. Bukan bergerak bergantian namun bersamaan, dalam satu komitmen yang tidak bisa ditawar.

Tak berhenti di situ. Profesor Munjin dkk. juga menawarkan langkah-langkah taktis yang membumi. Yang paling mendasar adalah soal kelembagaan. Pesantren perlu segera membentuk Satgas PPKSP dan Pusat Konseling Santri yang diisi personel kompeten dan sungguh-sungguh berpihak pada korban. Bukan sekadar formalitas administratif. Selain itu, tata ruang fisik pun perlu dibenahi. Sudut-sudut gelap dan sepi yang selama ini menjadi celah perlu diminimalisir, baik melalui CCTV maupun penataan ruang yang lebih terbuka dan terawasi.

Namun bagi saya, yang paling berat sekaligus paling mendesak justru bukan soal kamera atau struktur organisasi. Tantangan sesungguhnya ada di dalam kepala kita: mengikis stigma yang selama ini menimpa korban. Santri yang berani bersuara kerap kali bukan disambut dengan perlindungan, melainkan dihadapkan pada bisikan bahwa mereka akan “kualat” atau dianggap mempermalukan lembaga. Selama budaya pelaporan belum terasa aman, semua instrumen formal di atas hanya akan menjadi pajangan.

Membangun pesantren yang aman dan manusiawi bukan pekerjaan satu musim. Ini adalah jihad kebudayaan. Panjang, tidak glamor, sunyi, dan sering kali tidak berterima kasih. Tapi itulah justru ukuran keagungan sebuah pesantren yang sesungguhnya: bukan megahnya gedung atau banyaknya santri, melainkan sejauh mana ia berani menjaga yang paling rentan di dalamnya.

Buku Profesor Munjin dkk. mengingatkan kita pada sesuatu yang sebetulnya sudah kita tahu, tapi terlalu nyaman untuk kita lupakan. Bahwa, menjaga keselamatan santri adalah inti dari barakah itu sendiri. Bukan efek sampingnya. Bukan pelengkapnya. Intinya. Sebab ilmu yang diwariskan di atas penderitaan yang dibungkam tidak akan pernah benar-benar berkah bagi siapa pun. Wallahu a’lam.

- Cetak Buku dan PDF-
Previous articleRENAISANS BARU PERADABAAN
Abdur Rahim
Penikmat cerita. Santri-Alumni Pondok Pesantren Kyai Syarifuddin Lumajang. Selain bekerja sebagai kurator, penyunting, dan pengembang naskah buku, ia juga aktif dalam gerakan literasi. Sejak tahun 2015, terlibat dalam berbagai pelatihan penulisan serta pendampingan (coaching clinic) penerbitan buku, khususnya bagi kalangan akademisi dan komunitas pesantren, guna mendorong tradisi intelektual dan publikasi karya di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here