Pesantren

Beberapa waktu lalu saya membaca sebuah artikel luar biasa yang diserat oleh Kiai Idris Masudi, santri senior sekaligus dosen UNUSIA Jakarta, bertajuk “Pergeseran Otoritas Keulamaan: Dari Lisensi Guru Bereputasi ke Selembar Ijazah Kampus”. Rupanya, sebagian besar isi artikel tersebut adalah temuan beliau saat menulis disertasi doktoralnya. Beliau juga merujuk Emad Hamdeh, akademisi Embry-Riddle University, penulis “Salafism and Traditionalism: Scholarly Authority in Modern Islam” (Cambridge University Press, 2021), yang membahas bagaimana mesin cetak mengubah otoritas ulama dan bagaimana budaya belajar mandiri (self-learning) mengancam kepakaran tradisional.

Membaca artikel itu, saya menyadari fenomena “ustadz instan” di panggung digital hari ini bukanlah kebetulan sejarah, melainkan gejala dari apa yang saya sebut proletarisasi intelektual keagamaan. Sebuah proses ketika kepakaran ulama pesantren yang berbasis kedalaman sanad, mata rantai keilmuan dari guru ke murid, kalah nilai dari otoritas administratif berupa selembar ijazah kampus. Di tengah kebebasan berekspresi pasca-Reformasi 1998, kita menyaksikan ironi yang menyakitkan. Bahwa, akses terhadap teks agama kian demokratis, tetapi kedalaman keilmuan justru tergerus. Saya melihat pergeseran ini sebagai bentuk kemenangan kapitalisme pendidikan dan birokratisasi agama, yang perlahan meminggirkan para “intelektual organik” dari rahim pesantren.

 Arsitektur Otoritas Keulamaan

Dahulu, otoritas keagamaan di Nusantara tidak dibentuk oleh nilai ujian di atas kertas, melainkan oleh pengakuan guru bereputasi. Sumber sejarah mencatat bahwa gelar kehormatan seperti faqih, lebai, atau tuanku tidak diberikan sembarangan. Seseorang baru layak menyandangnya jika telah menguasai kitab-kitab standar secara mendalam, seperti Minhaj al-Talibin dalam fikih, Tafsir Jalalain, serta ilmu Nahwu (gramatika Arab). Ini adalah mekanisme kontrol kualitas yang sangat ketat, karena penguasaan kitab standar berimplikasi langsung pada hak seseorang memberi fatwa.

Contoh paling monumental adalah Syekh Nawawi al-Bantani. Meski telah belajar kepada banyak ulama di Banten, Betawi, hingga Purwakarta sejak belia, beliau tidak serta-merta boleh mengajar di Makkah. Beliau harus lebih dulu melewati ujian kompetensi yang dipimpin para syekh di tanah suci untuk memperoleh lisensi mengajar di Masjidil Haram. Inilah otoritas yang lahir dari kepakaran nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

- Poster Iklan -

Mengapa sistem yang mapan ini goyah? Analisis Emad Hamdeh memberi jawaban yang tajam. Faktor pertama adalah kehadiran mesin cetak. Sebelum era cetak, teks keagamaan bersifat eksklusif karena mahalnya biaya penyalinan naskah. Mesin cetak membuat teks tersedia bagi siapa saja, tetapi kemudahan akses ini juga menggerus peran ulama sebagai penjaga makna, karena kini semua orang bisa membaca teks tanpa bimbingan guru (talaqqi), yang sering berujung pada salah paham massal.

Faktor kedua adalah modernitas dan kolonialisme. Transformasi institusi pendidikan Islam menjadi model universitas ala Barat semula adalah upaya mengejar ketertinggalan, namun dampaknya justru mendestabilisasi monopoli ulama tradisional atas pendidikan. Di era digital, situasi ini kian rumit dengan munculnya fenomena “Syekh Google”, saat otoritas ditentukan bukan oleh kedalaman ilmu, melainkan oleh algoritma dan popularitas di media sosial.

 Fetisisme Ijazah dan Hegemoni Akademis

Pergeseran paling radikal terjadi pasca-Reformasi. Negara modern menuntut standarisasi administratif untuk mengisi posisi ahli hukum dan birokrat agama. Posisi yang dulu diisi ulama yang ditempa belasan tahun kini banyak digantikan sarjana lulusan kampus modern yang tidak selalu memiliki fondasi keilmuan Islam yang kuat. Persoalan ini diperparah oleh siklus yang saling menguatkan. Ketika minat calon mahasiswa terbaik bergeser ke jurusan lain, kualitas rata-rata input mahasiswa keagamaan pun menurun, dan pada gilirannya menyeret turun kualitas pengajaran serta orientasi kajian dari sumber primer (turats) ke karya-karya sekunder yang lebih ringkas.

Akibatnya, kepakaran yang dulu diraih lewat proses panjang dan ujian lisan di hadapan ulama besar kini kerap direduksi menjadi selembar ijazah hasil tugas akhir yang mutunya tak jarang meragukan. Ijazah berubah menjadi komoditas dan simbol status baru dalam dunia keagamaan, sementara banyak kiai pesantren yang justru mumpuni secara keilmuan tetap berada di pinggir struktur administratif negara.

 Mengembalikan Kedaulatan Pesantren

Untuk melawan arus matinya kepakaran ini, pesantren perlu langkah yang berani namun tetap berpijak pada tradisi. Ada tiga hal yang saya yakini bisa menjadi peta jalan.

Pertama, reaktualisasi kurikulum. Kita perlu menengok kembali kurikulum abad ke-19 yang jauh lebih luas cakupannya. Di Madrasah Shaulatiyah Makkah misalnya, santri tidak hanya belajar fikih, tetapi juga ilmu mantiq (logika), filsafat (Hidayat al-Hikmah), sastra (Maqamat al-Hariri), hingga sejarah (Tarikh Ibn Khaldun). Pesantren perlu berani menghidupkan kembali ilmu-ilmu alat dan nalar kritis semacam ini, agar santri tidak sekadar hafal teks, tetapi mampu berdialektika dengan realitas modern.

Kedua, digitalisasi sanad. Pesantren harus merebut ruang digital bukan sekadar untuk “konten”, melainkan untuk mengembalikan marwah otoritas keilmuan. Sanad perlu dipublikasikan secara transparan sebagai bukti kualitas, agar publik dapat membedakan mana emas dan mana loyang di tengah banjir informasi. Beberapa komunitas yang lahir dari rahim pesantren sudah merintis jalan ini, semisal Nahdlatul Turots yang digawangi Lora Utsman Hasan al-Akhyari, dan Ihya’ Turots Nusantara yang digawangi KH Ahmad Najib AR. Kedua komunitas yang diinisiasi oleh, salah satu masyayikhnya, KH Ahmad Tajul Mafakhir.

Ketiga, penguatan implementasi UU Pesantren. Regulasi ini sudah membuka jalan bagi rekognisi ijazah pesantren, termasuk Ma’had Aly, tanpa memaksa lembaga mengubah wajahnya menjadi universitas dan meninggalkan tradisi kitab kuning. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi payung hukum baru, melainkan konsistensi implementasi di lapangan yaitu dari penyetaraan yang benar-benar dihormati birokrasi hingga insentif bagi pesantren yang menjaga standar keilmuannya.

Ijazah mungkin bisa membuka pintu birokrasi, tetapi ia tidak bisa memberi barakah dan kedalaman batin. Ulama sejati bukan produk cetakan birokrasi atau mesin pencari, melainkan hasil tempaan bertahun-tahun di bawah asuhan guru yang otoritatif. Ketika kepakaran mati dan digantikan sekadar kertas, yang tersisa hanyalah agama tanpa ruh. Sudah saatnya kita mengembalikan kedaulatan pesantren sebagai benteng terakhir kepakaran Islam yang otentik. Wallahu a’lamu bish-showab.

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here