Pesantren telah lama berdiri sebagai benteng pertahanan moral, pusat literasi keagamaan, sekaligus wadah pembentukan karakter generasi muda di Indonesia. Dalam lingkungan berasrama yang penuh kedisiplinan dan kajian kitab kuning, para santri digembleng untuk menjadi pribadi berakhlak mulia. Namun, di balik dinamika spiritual yang intensif itu, terdapat sebuah realitas sosial yang kerap dibicarakan secara berbisik-bisik, bahkan dianggap tabu: fenomena mairil. Sebagai bagian dari dinamika kehidupan komunitas tertutup, fenomena ini memerlukan pembacaan yang komprehensif, objektif, dan edukatif, tanpa terjebak dalam penghakiman moral sepihak maupun pembelaan apologetis yang membuta.
Secara definitif, mairil merujuk pada relasi emosional, perhatian intensif, hingga ikatan kasih sayang antarsesama jenis, umumnya sesama santri laki-laki, yang berkembang di lingkungan pesantren. Dalam istilah lain juga disebut amrad, sebutan bahasa Arab yang diserap untuk menggambarkan remaja laki-laki berwajah tampan, berkulit halus, dan belum tumbuh jenggot. Figur amrad kerap menjadi pusat perhatian dan objek kekaguman bagi santri senior, sebuah pola yang juga dibahas dalam literatur klasik fikih ketika menjelaskan alasan kehati-hatian syariat terhadap interaksi lintas usia di ruang tertutup.
Selain mairil, terdapat kosakata lokal lain yang memperkaya pemahaman atas kompleksitas interaksi tersebut. Istilah ngepe atau nyolo digunakan untuk menggambarkan tindakan mengagumi, mendekati, atau memberi perhatian khusus secara diam-diam kepada santri yang ditaksir. Sementara ungkapan mar’ah fil lail, atau “perempuan di malam hari”, hadir sebagai kiasan simbolis bagi sosok amrad, seolah menjadi pengganti kehadiran lawan jenis di tengah keterbatasan interaksi sosial dan suasana malam pesantren yang terisolasi dari dunia luar.
Dalam praktiknya, manifestasi mairil bergerak dalam spektrum yang beragam, mulai dari ekspresi afeksi yang terkesan tak bersalah hingga kontak fisik yang melampaui batas keakraban lazim antarkawan. Pada tahap awal, interaksi ini kerap berwujud mencitul, yakni mencubit pipi santri junior sebagai ungkapan gemas dan perhatian. Seiring meningkatnya keterikatan emosional, praktik ini dapat berkembang menjadi menyipok, yakni mendaratkan ciuman pada pipi atau leher, hingga pada titik paling intrusif berupa nyempet, kontak fisik yang mengarah pada rangsangan seksual. Spektrum ini memperlihatkan pergeseran gradual, di mana ekspresi kehangatan pertemanan dapat bercampur dengan dorongan penyaluran hasrat biologis dalam ruang hidup yang serba terbatas.
Terlepas dari akar sosial-psikologisnya, status hukum atas perilaku ini dalam pandangan syariat Islam bersikap sangat tegas. Mayoritas ulama, termasuk konsensus dalam mazhab Syafi’i yang menjadi pijakan utama tradisi keilmuan di sebagian besar pesantren Indonesia, menegaskan haram segala bentuk kontak fisik dan ekspresi seksual antarsesama jenis. Fikih Syafi’iyah memberi perhatian dan batasan ketat mengenai interaksi dengan amrad: terdapat larangan eksplisit untuk berkhalwat, yakni berdua-duaan di tempat sepi, atau memandang amrad dengan dorongan syahwat, karena keduanya dinilai berpotensi besar memicu fitnah dan tergolong perbuatan fahisyah atau perbuatan keji.
Sebagian kecil kalangan pernah mencoba mencari celah pembenaran melalui kaidah fikih irtikabu akhaffi adh-dhararain, yakni mengambil kemudaratan yang lebih ringan di antara dua kemudaratan, dengan dalih mencegah zina terhadap lawan jenis. Argumen ini ditolak keras oleh mayoritas ulama, sebab larangan moral dan hukum agama tidak dapat digugurkan hanya atas dasar pemenuhan dorongan biologis yang dipaksakan. Ketegasan normatif ini penting dipahami sebagai kerangka nilai yang berlaku permanen, terlepas dari bagaimana ilmu sosial kelak menjelaskan sebab-musababnya.
Di sinilah kacamata sosiologi dan psikologi sosial memberi lapisan pemahaman tambahan, bukan pembenaran. Perilaku mairil, menurut sejumlah pengamatan psikologi sosial atas komunitas berasrama, cenderung bersifat situasional dan tidak permanen. Fenomena ini bukan cerminan orientasi seksual yang menetap, melainkan salah satu bentuk kompensasi atas dorongan biologis yang muncul akibat ketiadaan akses terhadap lawan jenis dalam jangka panjang, yang lazim disebut situational homosexual behavior dalam literatur psikologi sosial tentang institusi tertutup. Banyak santri yang terlibat sesungguhnya mengalami proses meniru dan belajar sosial dari senior atau lingkungan sebaya. Sejumlah pengamatan lapangan yang beredar di kalangan pengasuh pesantren juga mencatat bahwa perilaku ini umumnya berhenti begitu santri lulus dan kembali berinteraksi dalam masyarakat heteroseksual yang lebih luas, meski generalisasi ini tetap perlu diuji lebih jauh melalui penelitian yang lebih sistematis.
Jika kita meninjau kerangka Robert K. Merton tentang fungsi nyata (manifest function) dan fungsi laten (latent function) membantu menjelaskan fenomena ini tanpa mendemonisasi lembaga pesantren. Sistem pendidikan berasrama didirikan dengan fungsi nyata untuk mentransfer ilmu agama, mendidik karakter, dan melatih kemandirian. Namun, konsekuensi tak terduga dari lingkungan yang homogen dan terisolasi secara gender adalah munculnya fungsi laten, yaitu mekanisme adaptasi perilaku seksual situasional seperti mairil. Konsep ini berkaitan erat dengan gagasan “institusi total” (total institution) yang dirumuskan sosiolog Erving Goffman untuk menggambarkan lembaga seperti asrama, barak, dan penjara, tempat seluruh aspek kehidupan penghuninya diatur dan dijalani dalam satu ruang tertutup.
Dengan kerangka itu, jelas bahwa mairil bukan keunikan atau kelemahan murni pesantren semata. Pola perilaku serupa secara konsisten dilaporkan pada berbagai institusi total lain di dunia, seperti asrama mahasiswa tunggal-gender maupun lembaga pemasyarakatan. Isolasi sosial dan pembatasan interaksi heteroseksual secara alamiah mendorong manusia mencari bentuk penyesuaian diri dalam lingkungan tempat mereka berada.
Mengakui dan membedah fenomena mairil secara terbuka bukan bertujuan mendegradasi reputasi pesantren, melainkan menghadirkan pemahaman yang utuh dan berimbang. Dengan memadukan ketegasan hukum syariat dan kejernihan kacamata sosiologis, kita dapat melihat persoalan ini secara rasional. Bahwa, pesantren tetap institusi pendidikan moral yang sangat vital bagi bangsa, sementara mairil adalah tantangan pengasuhan yang memerlukan penguatan pengawasan, edukasi kesehatan reproduksi, serta pemahaman yang lebih baik terhadap psikologi perkembangan remaja. Wallahu a’lam.

















