Dalam lipatan sejarah Islam, nama Abu al-Hasan Ahmad bin Yahya bin Ishaq ar-Rawandi, yang lebih dikenal sebagai Ibn Rawandi, hampir selalu dihadirkan dengan nada miring. Beliau dicap sebagai salah satu pemikir paling kontroversial pada abad pertengahan, bahkan diberi stempel berat yaitu zindiq. Namanya muncul dalam tiga besar bersama Abu Hayyan al-Tauhidy dan Abu Ala al-Ma’arry.
Dalam tradisi keberagamaan kita, kata zindiq kerap diidentikkan dengan penyesatan, kekafiran, atau pengkhianatan terhadap akidah. Namun, benarkah tuduhan itu sepenuhnya soal keagamaan? Atau jangan-jangan, kata ini juga dapat dimaknai sebagai cermin dari kegugupan politik dan dogmatisme zaman ketika berhadapan dengan akal yang berpikir terlalu merdeka? Pertanyaan semacam ini penting diajukan ulang, sebab cara sebuah masa memperlakukan pemikir yang berbeda sering menjadi cermin paling jujur bagi keterbukaan zaman itu sendiri.
Pertanyaan itulah yang coba dijawab Profesor M Faisol Fatawi, intelektual muslim kontemporer asal Indonesia, lewat bukunya “Rasionalitas, Kenabian, & Sains: Narasi Kritis dalam Nalar Zindiq Ibn Rawandi.” Buku ini sejatinya hasil penelitian Kiai Faisol, demikian saya menyapa beliau, pada tahun 2004, dan baru diterbitkan di tengah pandemi Covid-19. Saya berkesempatan terlibat dalam proses penerbitan tersebut, sehingga cukup memahami alur argumen yang dibangunnya.
Perlu digarisbawahi sejak awal, buku ini tidak mengajak pembaca menjadi pengikut Ibn Rawandi. Buku tersebut mengajak kita menyelami bagaimana rasionalisme, pada suatu masa, pernah bekerja sebagai kekuatan emansipatoris, atau saya lebih suka menyebut sebagai alat pembebas dari cengkeraman dogma dan dominasi politik berkedok agama.
Ibn Rawandi tumbuh dalam atmosfer intelektual Baghdad yang riuh oleh perdebatan filsafat dan teologi. Pada mulanya, beliau bagian dari mazhab Mu’tazilah yang mengagungkan rasio. Namun perjalanan pemikirannya tidak berhenti di sana. Baginya, rasionalisme Mu’tazilah masih ragu-ragu karena kerap berkompromi dengan kepentingan kekuasaan Dinasti Abbasiyah.
Beliau lantas melompat lebih jauh, mengajukan pertanyaan yang bagi zamannya sangat radikal: mengapa manusia membutuhkan otoritas di luar dirinya jika Tuhan telah menganugerahkan akal yang sempurna? Jika ajaran kenabian sesuai logika sehat, menurutnya, akal sebenarnya sudah bisa menemukannya sendiri. Sebaliknya, jika ajaran itu bertentangan dengan keadilan dan nalar dasar, akal berhak menolaknya.
Satu hal perlu dicatat agar pembacaan kita berimbang. Bahwa, sebagian besar yang kita ketahui tentang gagasan radikal Ibn Rawandi bukan berasal dari karyanya sendiri, yang sebagian besar telah hilang, melainkan dari bantahan para lawan debatnya, terutama Abu al-Husain al-Khayyath dalam Kitab al-Intishar. Artinya, potret Ibn Rawandi yang sampai kepada kita hari ini sudah melewati saringan pihak yang justru berkepentingan membantahnya. Fakta metodologis ini penting, agar kita tidak terlalu cepat memvonis, sekaligus tidak terlalu cepat memuja.
Terlepas dari perdebatan sumber itu, jika dibaca dalam konteks sosiologis zamannya, gugatan Ibn Rawandi tampak sebagai perlawanan terhadap hegemoni penguasa dan elite agama yang menjadikan doktrin sebagai alat penundukan. Akal, di tangannya, diposisikan sebagai panggung emansipasi, yaitu, kekuatan yang membebaskan manusia dari ketakutan dan kepatuhan buta.
Yang menarik dari kajian Kiai Faisol adalah bagaimana ia melacak transformasi stempel zindiq, dari istilah keagamaan menjadi instrumen politik. Di masa Abbasiyah, menuduh seseorang zindiq adalah cara paling efektif membungkam lawan politik. Siapa pun yang pemikirannya mengancam narasi resmi negara mudah disingkirkan lewat tuduhan sesat, bukan lewat perdebatan argumen yang sepadan, melainkan lewat label yang membuat karyanya dijauhi dan sosoknya dikucilkan dari sejarah.
Lalu bagaimana tradisi keilmuan pesantren memandang fenomena ini? Bagi santri yang bergelut dengan kitab kuning (turots), pergulatan antara akal (aql) dan wahyu (naql) bukan barang baru. Dalam diskursus Ushul Fiqh maupun Ilmu Kalam, akal selalu ditempatkan pada posisi terhormat. Di ranah bahtsul masa’il sebagai forum musyawarah keagamaan khas pesantren, keberanian menguji argumen adalah nafas utama, mengikuti kaidah al-muhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdz bi al-jadid al-ashlah: memelihara tradisi lama yang baik sekaligus mengambil hal baru yang lebih baik.
Dari sini, setidaknya ada dua sikap epistemologis pesantren terhadap sosok seperti Ibn Rawandi.
Pertama, apresiasi atas keberanian intelektual. Pesantren menghormati kejujuran berpikir dan kedalaman dalil ‘aqli. Gagasan bahwa akal harus menjadi filter kritis terhadap politisasi agama adalah poin berharga. Dalam pandangan pesantren, agama tidak boleh dijadikan kedok untuk melanggengkan kezaliman atau otoritarianisme.
Kedua, koreksi keseimbangan khas Ahlussunnah wal jamaah. Bagi pesantren, akal dan wahyu bukan dua hal yang harus diadu secara dikotomis. Akal adalah alat untuk memahami (fahm) wahyu, sementara wahyu adalah petunjuk (hidayah) bagi akal. Menjadikan akal sebagai satu-satunya tolok ukur mutlak, tanpa ruang bagi dimensi transendental, berisiko terjebak pada kesombongan rasionalisme itu sendiri.
Karena itu, teropong pesantren tidak buru-buru menjatuhkan vonis kafir atau sesat sebagaimana rezim politik masa lalu. Pesantren mengajak kita membaca kembali dinamika ini sebagai cermin. Bahwa, dalam sejarah Islam, nalar kritis pernah tumbuh begitu mekar dan pernah pula dibungkam oleh kuasa yang gentar terhadapnya.
Refleksi ini terasa relevan di era ketika agama kerap dijadikan komoditas politik identitas. Ketika seorang aktivis, akademisi, atau bahkan santri dicap “liberal” atau “sesat” hanya karena mengajukan pertanyaan kritis, tanpa dilawan dengan argumen yang setara, pola yang sama sedang terulang: membungkam dengan label, bukan dengan hujah. Bedanya, jika dulu label itu dijatuhkan lewat mimbar dan istana, kini ia bisa menyebar dalam hitungan menit lewat media sosial, dengan efek pengucilan sosial yang sama nyatanya.
Pelajaran terpenting dari keberanian Ibn Rawandi, lepas dari kesimpulan teologisnya yang radikal, adalah pentingnya merawat kebebasan berpikir yang bertanggung jawab. Imam Syafi’i pernah berpesan, pendapatnya sendiri benar namun mengandung kemungkinan salah, sementara pendapat orang lain salah namun mengandung kemungkinan benar. Semangat tawadu intelektual semacam inilah yang, menurut saya, dipertemukan oleh tradisi pesantren dengan pelajaran dari sejarah Ibn Rawandi.
Beliau memanggil kita dari jarak lebih dari seribu tahun, bukan untuk diikuti secara membabi buta, melainkan untuk mengingatkan, “jangan pernah takut menggunakan akal sehat di hadapan siapa pun yang mengatasnamakan kebenaran demi kekuasaan.” Wallahu a’lam.

















