Tradisi pesantren

Di lorong-lorong pesantren, kita sering mendapati pemandangan yang barangkali tampak paradoks bagi mata yang terbiasa dengan puritanisme. Seorang santri yang fasih mendaras Fathul Mu’in namun tetap khidmat saat melakukan nyekar ke makam leluhur, ziarah waliyullah, atau tabuhan terbang hadrah yang berpadu mesra dengan bait-bait pujian berbahasa Jawa di serambi musholla. Dalam tradisi epistemik pesantren, pengetahuan (‘ilm/ma’rifah) tak pernah berdiri sendiri; ia selalu bersanding dengan rasa, sebuah kecerdasan batin yang mampu meraba detak jantung budaya masyarakatnya.

Kesadaran inilah yang berdenyut kencang dalam esai monumental karya Syeikh Dr. Umar Faruq Abd-Allah, “Islam and the Cultural Imperative”. Saya mendapatkan artikel tersebut berkat “santri senior” yang rupanya selama ini mendalami pemikiran dan suluk Syeikh Umar.

Meski teks tersebut ditulis dengan latar belakang pergulatan Muslim di Amerika, menurut saya napasnya terasa sangat “nyantri”. Syeikh Umar mengingatkan kita bahwa selama berabad-abad, peradaban Islam berhasil mengharmonisasikan bentuk-bentuk ekspresi budaya lokal dengan norma-norma universal hukum suci. Islam, dalam sejarahnya, tampil sebagai kawan bagi kebudayaan, sebuah karakter yang ia ibaratkan seperti sungai yang airnya bening dan menyegarkan.

Air itu, kata Syeikh Umar, tidak memiliki warna sendiri, namun ia memantulkan warna dasar sungai (bedrock) di mana ia mengalir. Di Cina ia terlihat Cina, di Mali ia terlihat Afrika. Di Nusantara, sungai Islam itu mengalir di atas batu kali kebudayaan kita, mengambil rona dan bentuk yang akrab dengan jiwa orang-orang pesantren. Inilah rahasia mengapa Islam mampu berakar dalam dan memberikan kontribusi abadi di mana pun ia berpijak.

- Poster Iklan -

Namun, kebeningan sungai ini tengah terancam oleh apa yang disebut Syeikh Umar sebagai retorika “Islamis” yang kaku; sebuah ideologi yang kerap bersikap “predatoris” terhadap kebudayaan. Fenomena ini bukan sekadar masalah teologis, melainkan gejala dislokasi budaya yang parah. Di pesantren, kita mengenal ini sebagai menguatnya Islam yang “marah”, yang kehilangan “rasa” karena terlalu asyik dengan dialektika revolusioner Barat yang dibalut jubah agama. Mereka melihat budaya bukan sebagai wadah, melainkan sebagai polutan yang harus dimurnikan.

Sejauh pembacaan saya terhadap karya Syeikh Umar tersebut, beliau melakukan dekonstruksi atas paranoia anti-budaya ini dengan merujuk langsung pada Sunnah Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, beliau juga mengingatkan kita bahwa Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak datang untuk membakar habis apa yang unik dari sebuah bangsa, melainkan untuk memangkas dan memelihara apa yang bermanfaat. Sebuah preseden hukum yang luar biasa muncul saat Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam membela “Putra-putra Arfida” (orang-orang Ethiopia) yang menari dengan tombak dan menabuh drum di dalam masjid. Ketika Sahabat Umar bin Khattab mencoba menghentikan mereka, Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam justru memerintahkan agar mereka dibiarkan, sembari menegaskan bahwa dalam agama kita ada “keluasan”.

Kisah ini adalah legitimasi atas ruang bahagia di pesantren. Bagi seorang santri, kebahagiaan muncul ketika syariat tidak dirasakan sebagai belenggu, melainkan sebagai cahaya yang menerangi kearifan lokal. Dalam kacamata yurisprudensi Islam klasik, al-‘urf (adat) dan al-‘adah (kebiasaan) diakui sebagai elemen penting dalam penerapan hukum. Salah satu dari lima kaidah universal hukum Islam secara tegas menyatakan al-‘adah muhakkamah, yang saya artikan dengan “penggunaan budaya memiliki bobot hukum”. Menolak adat yang baik, menurut para ulama besar seperti Al-Shatibi, hanya akan mendatangkan kesulitan dan kerugian bagi masyarakat.

Syeikh Umar menegaskan bahwa orang yang mengeluarkan fatwa hukum hanya berdasarkan teks dalam kitab, tanpa memahami realitas budaya masyarakatnya, adalah sosok yang tersesat dan menyesatkan. Di sinilah menurut saya letak pentingnya “rasa” dalam tradisi pesantren. Tanpa rasa, ilmu hanya akan menjadi alat penindasan simbolik yang mencerabut identitas seseorang dari akarnya. Identitas yang berakar pada kontradiksi budaya, di mana seseorang merasa harus menjadi “orang lain” untuk menjadi Muslim yang baik, hanya akan menghasilkan jiwa-jiwa yang retak dan penuh keraguan.

Maka, membangun identitas Muslim yang pribumi (indigenous) adalah sebuah mandat mendesak. Islam di Amerika, atau di mana pun, harus menjadi sesuatu yang “wenyeji”; sebuah istilah dari tradisi Swahili (atau Kiswahili) yang berarti “sesuatu yang menjadi milik di sini”. Menjadi pribumi bukan berarti kehilangan identitas melalui asimilasi total, melainkan menjadi natural dan lahir dari dalam diri sendiri.

Sebagai santri, saya melihat esai Syeikh Umar ini sebagai pengingat bahwa masa depan Islam tidak terletak pada penyeragaman wajah, melainkan pada keberanian untuk menjadi “sungai jernih” yang terus mengalir. Kita harus menjadi produsen budaya, bukan sekadar konsumen pasif. Pesantren, dengan tradisi epistemiknya yang kaya, telah lama mempraktikkan apa yang disebut Syeikh Umar sebagai ijtihad moral untuk menciptakan harmoni antara kebenaran abadi (ageless truth) dan keindahan fana (temporal beauty).

Dunia mungkin sudah tua, namun seperti pepatah Mandingo yang dikutip Syeikh Umar, “masa depan bersemi dari masa lalu”. Hanya dalam konteks kehadiran budaya yang hidup dan berakar, kita dapat berharap pada masa depan Islam yang cerah, di mana ilmu dan rasa bertemu dalam satu ruang bahagia yang luas. Wallahua’lamu bis-showab.

 

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here