Bahaya pelabelan pengkritik dari puncak kekuasaan
Sebuah kata bisa menjadi senjata. Ketika seorang warga menyebut pejabat dengan sebutan kasar, itu sekadar keluhan yang memukul ke atas. Tetapi ketika jabatan tertinggi negara menempelkan label kepada mereka yang mengkritik dengan bahasa “tidak patriotik”, “antek asing”, maka kata itu berhenti menjadi retorika biasa dan mulai bekerja sebagai instrumen kekuasaan. Dan belakangan ini kita menyaksikan pola semacam itu berulang cukup sering untuk pantas dipersoalkan secara serius.
Sepanjang 2025 hingga 2026, sejumlah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang hendak “menertibkan” pihak-pihak yang dianggap tak menyukai keberhasilan pemerintah, serta pelabelan sebagian pengkritik sebagai “tidak patriotik” dan “antek asing”, menuai kekhawatiran luas. Amnesty International Indonesia, Imparsial, hingga berbagai koalisi masyarakat sipil menilai narasi tersebut berbahaya bagi kebebasan sipil. Amnesty bahkan mencatat ratusan orang dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang ITE dan makar dalam periode yang berdekatan. Menariknya, dalam kesempatan lain Presiden Prabowo juga menegaskan menghormati kritik dan meminta publik tidak berhenti mengkritik, seraya menyatakan kritik tak boleh merusak demokrasi. Ambivalensi ini justru penting, ia menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada satu ucapan yang keliru, melainkan pada sebuah teknik komunikasi yang layak kita bedah dengan kepala dingin.
Dalam kajian komunikasi politik, pelabelan bukan sekadar pilihan kata, ia adalah tindakan. Menyebut seorang pengkritik “antek asing” tidak menjawab isi kritiknya, justru ia sedang memindahkan sang kritikus dari kategori “sesama warga yang berbeda pandangan” ke kategori “musuh yang berada di luar bangsa”. Inilah yang disebut delegitimasi. Alih-alih membantah argumen, ia mendiskualifikasi orang yang menyampaikannya. Perdebatan tentang gagasan digantikan oleh penghakiman atas identitas dan loyalitas. Dan begitu seseorang dicap tidak setia, apa pun yang ia katakan bisa diabaikan tanpa perlu ditimbang lagi.
Di sinilah letak persoalannya. Kritik dari warga kepada presiden adalah suara kecil yang menghadap kekuasaan besar. Sebaliknya, label dari seorang presiden kepada warga adalah bobot negara yang turun menimpa seseorang. Keduanya sama-sama tampak seperti “kata”, tetapi timbangannya berlawanan arah. Sebagaimana diingatkan organisasi hak asasi, retorika keras dari pucuk kekuasaan berisiko dibaca oleh aparat di lapangan sebagai lampu hijau untuk menindak. Label dari istana jarang berhenti sebagai wacana, ia mudah menjelma isyarat, dan isyarat dari atas punya cara untuk menggerakkan tangan di bawah.
Ada pula fungsi yang lebih halus. Membangun narasi “musuh asing” menciptakan lawan bersama yang mempersatukan pendukung sekaligus mendiskreditkan pembangkang. Amnesty menyebutnya membangun “musuh imajiner”. Dalam literatur komunikasi, teknik ini adalah bagian dari politik tontonan dimana kekuasaan memproduksi ancaman demi menegaskan dirinya sebagai pelindung. Persoalannya, musuh imajiner kerap menuntut korban yang nyata, dan yang paling rentan menjadi korban justru mereka yang bersuara paling lantang.
Bagi Indonesia, teknik ini bukan barang baru. Orde Baru dahulu teramat piawai menempelkan cap “subversif”, “ekstrem”, dan “antek asing” pada siapa pun yang berseberangan dengan penguasa. Reformasi 1998 semestinya memensiunkan kosakata itu ke dalam museum sejarah. Maka ketika istilah serupa muncul kembali dari puncak kekuasaan, Aliansi Jurnalis Independen mengingatkan bahaya berulangnya retorika sensor lama dalam baju baru. Sejarah kita mengajarkan satu hal yang tak boleh dilupakan, pelabelan sering kali hanyalah pintu, dan yang menyusul di baliknya adalah pembungkaman.
Pola semacam ini pun bukan khas Indonesia. Di berbagai demokrasi, para pemimpin populer kontemporer menempuh jalan yang mirip. Membelah masyarakat menjadi “rakyat sejati” di satu sisi dan “musuh rakyat” di sisi lain, lalu menempatkan pers serta pengkritik di kubu yang terakhir. Ilmuwan politik Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt mencatat bahwa kemunduran demokrasi masa kini jarang datang lewat kudeta yang kasar, ia merayap perlahan melalui pelemahan legitimasi lawan dan penyempitan ruang kritik sembari sering kali dengan tetap merawat tampilan demokratis di permukaan. Justru karena halus itulah ia berbahaya dan publik bisa terbiasa sebelum sempat waspada.
Bagi dunia jurnalisme, ancaman ini bersifat langsung dan mendasar. Tugas pers adalah mengawasi kekuasaan (watchdog); maka pers menjadi sasaran alamiah begitu kritik diperlakukan sebagai pengkhianatan. Ketika seorang jurnalis bisa dicap tidak patriotik hanya karena memberitakan hal yang tidak nyaman bagi penguasa, yang bekerja bukan sekadar hukuman terhadap satu orang, melainkan efek gentar terhadap banyak orang, swasensor yang tak kasat mata namun terus menggerus keberanian. Rangkaian intimidasi dan kekerasan terhadap kritikus dan jurnalis yang tercatat belakangan memperlihatkan bahwa jarak antara sebuah label dan sebuah pukulan bisa jauh lebih pendek dari yang kita kira.
Efek pelabelan pun meluas jauh melampaui orang yang dilabeli. Teori spiral of silence yang dirumuskan Elisabeth Noelle-Neumann menjelaskan bahwa manusia cenderung memendam pandangannya ketika merasa pendapat itu dianggap menyimpang oleh iklim opini yang dominan, terlebih bila bersuara berarti menanggung risiko dicap tidak setia. Label dari penguasa bekerja tepat di titik ini, ia tidak perlu menghukum setiap orang untuk membungkam banyak orang. Cukup satu contoh yang dipertontonkan, dan sisanya akan belajar untuk diam. Yang padam bukan sekadar keberanian satu individu, melainkan percakapan publik itu sendiri dimana ruang tempat sebuah bangsa semestinya berpikir bersama.
Namun keadilan menuntut kita jujur pula pada sisi sebaliknya. Seorang presiden bukanlah patung bisu; ia berhak menjawab, membantah, bahkan membela diri dari kritik yang dialamatkan kepadanya. Tidak semua yang mengaku “kritik” benar-benar kritik: serangan atas kehidupan pribadi, fitnah, dan disinformasi yang dikemas seolah-olah masukan memang bukan bagian dari perdebatan yang sehat. Membedakan keduanya penting agar kita tidak mengkultuskan setiap cercaan sebagai kebebasan berpendapat. Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada hak pemimpin untuk merespons, melainkan pada teknik merespons dengan label yang mendiskualifikasi dan pada bayang-bayang kekuasaan negara yang berdiri di belakang label itu. Membantah argumen adalah bagian dari demokrasi; membubuhkan cap ketidaksetiaan adalah cara untuk menghindarinya.
Ukuran sebuah demokrasi bukanlah seberapa lantang kekuasaan memuji dirinya sendiri, melainkan bagaimana ia memperlakukan mereka yang menolak ikut bertepuk tangan. Pemimpin yang percaya diri menjawab kritik dengan argumen dan bukti, bukan dengan tudingan soal loyalitas. Media, pada gilirannya, memikul tanggung jawab untuk tidak menelan label semacam itu bulat-bulat, melainkan menamainya apa adanya: sebuah teknik kekuasaan. Sebab ketika pers ikut mengulang bingkai “antek asing” tanpa jarak kritis, ia diam-diam meminjamkan otoritasnya kepada proses delegitimasi yang seharusnya ia awasi.
Pada akhirnya, hak warga untuk mengkritik bukanlah hadiah dari penguasa yang bisa ditarik kembali setiap kali ia tersinggung. Ia adalah fondasi tempat legitimasi penguasa itu sendiri justru berdiri. Seorang pemimpin yang cukup kuat untuk memimpin semestinya cukup kuat pula untuk dikritik tanpa perlu meraih sebuah label. Sebab sebuah bangsa tidak diukur dari keseragaman tepuk tangannya, melainkan dari keberaniannya menyediakan ruang bagi suara yang berbeda. Di sanalah, dan bukan pada kesetiaan yang dipaksakan, patriotisme yang sejati sesungguhnya diuji.




















