Kriteria Ulama

Beberapa waktu lalu, saya sowan ke kediaman Abah Nafi, sapaan akrab KH. Mokhamad Nafi, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang, untuk sekadar menikmati tembakau Garut yang baru saja beliau beli. Sebagaimana biasanya, selalu ada topik baru yang menarik dan perlu perenungan mendalam setiap kali bertemu beliau. Di sela-sela kepulan asap rokok, Robusta hitam, dan hidangan Tahwa, beliau menyampaikan sebuah gagasan yang panjang dan rinci, penuh kehati-hatian dalam setiap kalimatnya. Saya sadari betul, ini bukan hal ringan bagi beliau. Berbeda dengan saya yang muda, mudah saja bicara ceplas-ceplos tanpa jeda.

Abah Nafi mengawali dengan pertanyaan, “Apa bedanya ulama dan kiai di era sekarang?” Belum sempat saya jawab, beliau melanjutkan, “Perumusan kriteria ulama ideal untuk saat ini penting, mengingat begitu banyak masyarakat yang mulai tidak percaya.” Beliau menambahkan, “Fenomena pesantren belakangan ini, kasus pelecehan yang mencuat di beberapa pondok, politisasi kiai menjelang pemilu, hingga silang-sengkarut fatwa di media sosial, juga menambah persoalan yang tidak bisa diabaikan.”

Saya kemudian mengajukan pandangan saya. Di tengah derasnya arus informasi dan kompleksitas dunia modern, sosok ulama sering berada pada posisi paradoks: masyarakat menaruh harapan besar pada bimbingan moral mereka, tapi otoritas keulamaan tak jarang dipertanyakan ketika gagal menanggapi kegelisahan zaman. Dalam konteks itulah, identifikasi kriteria ulama menjadi relevan dan dibutuhkan.

Abah Nafi lalu menyampaikan definisi ulama yang beliau nukil dari KH A Hasyim Muzadi, pendiri Pesantren Mahasiswa Al-Hikam dan Ketua Umum PBNU 1999–2010. Menurut definisi ini, ulama bukan sekadar gelar akademik atau tanda penghormatan sosial, melainkan tanggung jawab berat yang mencakup tiga dimensi fundamental yaitu al-‘amilu bi ‘ilmihi, al-waqifu ‘ala sya’nihi, dan bashirun bi-ahli zamānihi.

- Poster Iklan -

Saya mencoba menelusuri penjelasan lebih dalam atas tiga dimensi atau kriteria ulama ini. Setiap hasil refleksi saya maturkan kembali kepada Abah Nafi, yang sepertinya menyetujui pandangan saya.

Pertama, integrasi ilmu dan amal. Dimensi pertama, al-‘amilu bi ‘ilmihi, berarti mengamalkan ilmu yang dimiliki: sosok “‘amil yang ‘alim, ‘alim yang ‘amil”. Kita sering terjebak pada dikotomi antara cendekiawan yang bergelut dengan teks di menara gading, dan praktisi yang bertindak tanpa landasan pengetahuan. Ulama ideal meruntuhkan sekat ini.

Ilmu yang tidak diamalkan kehilangan ruhnya, menjadi beban bagi pemiliknya, dan gagal memberi manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, amal tanpa ilmu hanyalah tindakan buta yang bisa berujung kerusakan. Ulama sejati menyatukan dua dimensi ini: ketika ia menyampaikan nasihat soal kesederhanaan, ia pula orang pertama yang menjalankannya dalam laku keseharian, bukan sekadar anjuran di atas mimbar. Keteladanan semacam inilah, bukan kefasihan retorika, yang menjadi legitimasi terkuatnya di mata umat.

Sejarah Islam menyediakan teladan yang kaya. Al-Ghazali tidak hanya menulis Ihya’ Ulumuddin tentang zuhud, ia juga menanggalkan jabatan prestisius di Baghdad untuk menjalani hidup zuhud yang sesungguhnya selama satu dekade. Di era kontemporer, kita menyaksikan betapa banyak kiai yang fasih berbicara tentang anti-korupsi di mimbar, namun diam ketika uang politik mengalir ke pesantren menjelang pemilu. Kontradiksi semacam itulah yang mengikis kepercayaan umat.

Kedua, tanggung jawab dan kedalaman pemahaman. Dimensi kedua, al-waqifu ‘ala sya’nihi, merujuk pada tanggung jawab seorang ulama dalam menjaga dan memahami esensi ilmunya. Bukan sekadar hafal, melainkan pemahaman (al-fahm) yang sejati. Di era digital, banyak orang berilmu, tapi tak sedikit yang terjebak pada kedangkalan pemahaman.

Menjadi ulama berarti memikul tanggung jawab besar. Tidak hanya menghafal dalil atau mengutip pendapat klasik, tapi memahami kedudukan dan konteks dari setiap ilmu yang disampaikan. Seorang yang hafal ribuan hadis tapi gagal membedakan mana yang relevan untuk konteks tertentu belum memenuhi dimensi ini. Tanggung jawab semacam ini menuntut kerendahan hati untuk mengakui batas ilmu sendiri, sekaligus keberanian intelektual untuk menjawab problematika umat secara autentik. Bukan sekadar mengutip tanpa daya cerna.

Contoh konkretnya tidak jauh. Ketika pandemi Covid-19 melanda, sebagian ulama langsung memfatwakan shalat Jumat boleh ditinggalkan demi keselamatan jiwa, dengan memahami maqashidus-syari’ah, tujuan pokok syariat. Sebagian lain justru bersikeras mempertahankan ritual fisik tanpa mempertimbangkan konteks darurat. Perbedaan itu bukan soal hafalan. Melainkan soal kedalaman pemahaman atas ruh ilmu yang dimiliki.

Ketiga, ketajaman membaca zaman. Dimensi paling krusial di era disrupsi ini adalah bashirun bi-ahli zamanihi: ketajaman pandangan atau bashirah seorang ulama terhadap konteks zamannya. Ulama tidak boleh hidup dalam ruang hampa, terasing dari realitas sosial yang dinamis.

Bashirah semacam ini terlihat, misalnya, ketika seorang ulama tidak hanya berfatwa soal halal-haram transaksi digital, tapi juga membaca dampak sosial ketimpangan ekonomi di baliknya. Atau ketika ia merespons polarisasi politik bukan dengan menambah kegaduhan, melainkan dengan meredam menggunakan bahasa yang dipahami semua pihak. Ulama dengan bashirah mampu menembus permukaan peristiwa untuk melihat esensi, sebab-akibat, dan implikasinya bagi kemanusiaan. Juga, berperan sebagai kompas yang menjaga umat tetap berpijak pada nilai-nilai transendental di tengah zaman yang kian mengaburkan batas benar dan salah.

Ibn Khaldun, dalam Muqaddimah, jauh lebih awal sudah mengingatkan bahwa ulama yang tidak memahami konteks sosial zamannya cenderung menghasilkan fatwa yang keliru bukan karena kurang ilmu agama, melainkan karena gagal membaca realitas. Di Indonesia, kita melihat betapa para pendiri NU, yang lahir dari pesantren, mampu merumuskan konsep hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman) justru karena mereka membaca dengan jernih konteks kebangsaan yang sedang bergejolak.

Ketiga dimensi ini bukan elemen yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan satu kesatuan organik yang saling menopang. Ulama tanpa integrasi ilmu dan amal akan menjadi cendekiawan yang kering, dihormati di forum tapi tak diikuti dalam laku. Tanpa tanggung jawab dan kedalaman pemahaman, ia mudah menjadi tokoh yang impulsif. Responsif tapi dangkal. Tanpa ketajaman membaca zaman, ia akan tertinggal, tak relevan dengan kebutuhan umat yang ia layani. Ketiga-tiganya harus hadir bersamaan.

Mengapa definisi semacam ini penting? Karena tantangan yang dihadapi umat manusia kini jauh lebih kompleks dari sebelumnya. Kita membutuhkan ulama yang tidak hanya pandai berbicara tentang akhirat, tapi juga mampu membumikan nilai agama untuk menjawab kemiskinan, ketidakadilan, degradasi lingkungan, dan polarisasi sosial. Ulama yang berani turun ke lapangan, berempati pada jeritan rakyat, dan punya wawasan untuk merumuskan solusi yang tidak sekadar normatif.

Menjadi ulama, pada akhirnya, bukan tentang mengejar popularitas atau kekuasaan, melainkan pengabdian tanpa henti pada kebenaran dan kemanusiaan. Definisi dari KH A Hasyim Muzadi ini adalah pengingat keras bagi siapa pun yang menyandang label ilmu agama: setiap langkah dan kata yang diucapkan seorang ulama membawa konsekuensi tanggung jawab berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Sudah saatnya kita mengembalikan marwah keulamaan pada esensinya. Sosok yang ‘alim sekaligus ‘amil, bertanggung jawab atas kedalaman ilmunya, dan memiliki kepekaan bashirah yang tajam terhadap fenomena zaman. Dengan begitu, ulama akan terus menjadi suluh di tengah kegelapan, pembawa kedamaian di tengah konflik, dan penuntun jalan bagi umat dalam mengarungi ketidakpastian.

Perbincangan malam itu, di sela kepulan asap tembakau Garut, mengajarkan saya satu hal sederhana: kriteria ulama bukan rumusan untuk menghakimi orang lain, melainkan cermin untuk menakar diri sendiri. Wallahu a’lam.

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here