Sebuah ironi yang mendalam menyeruak ke permukaan dalam forum “Jagongan Jelang Muktamar NU” abad kedua yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Al-Hamid, Malang. Dari sembilan rekomendasi dan seruan moral yang dirumuskan, satu poin mengenai standar kemampuan membaca Al-Qur’an bagi siswa Madrasah Aliyah memantik perhatian serius para praktisi pendidikan Islam. Rekomendasi tersebut menyoroti temuan krusial di lapangan: masih banyak ditemukan siswa Madrasah Aliyah (MA) yang belum fasih membaca Al-Qur’an. Merespons temuan ini, mengemuka gagasan untuk memberlakukan tes membaca Al-Qur’an menjelang kelulusan, sekaligus menimbang sertifikat lolos tes sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Dalam benak saya, temuan ini laksana alarm keras yang membangunkan kita dari kenyamanan zona akademik. Madrasah Aliyah secara institusional memikul beban moral sebagai lembaga pendidikan menengah atas berciri khas Islam. Ketika keterampilan dasar keagamaan sekelas tilawah (membaca) Al-Qur’an justru dilaporkan mengalami degradasi di kalangan siswanya, maka ada yang perlu dievaluasi secara fundamental dalam sistem pendidikan kita. Karena itu, saya tertarik untuk mengulas akar masalah darurat literasi Al-Qur’an di tingkat MA, sekaligus menimbang efektivitas dan tantangan implementasi kebijakan sertifikasi kelulusan tersebut.

Pertanyaan mendasarnya, mengapa fenomena ketidakfasihan membaca Al-Qur’an ini bisa terjadi di tingkat Madrasah Aliyah? Jika dirunut secara objektif, menurut saya, setidaknya ada dua akar masalah yang saling berkelindan.

Pertama, terdapat pergeseran orientasi pendidikan yang perlahan melahirkan dikotomi terselubung. Institusi madrasah dituntut keras untuk menjawab tantangan modernisasi dan kebutuhan masyarakat industri. Hal ini sejalan dengan rekomendasi lain dari forum jagongan tersebut mengenai pembekalan keterampilan vokasional dan mindset global bagi santri. Di sisi lain, fokus yang terlalu bergeser ke arah pemenuhan standar kognitif, sains, dan teknologi ini sering kali membuat bimbingan intensif terhadap aspek paling fundamental, yakni membaca Al-Qur’an dengan tajwid dan tartil, menjadi terabaikan.

- Poster Iklan -

Kedua, heterogenitas input siswa yang masuk ke Madrasah Aliyah turut memperparah persoalan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua siswa MA merupakan lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau jebolan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang intensif. Banyak di antara mereka berasal dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) umum tanpa bekal kemampuan mengaji yang memadai. Ketika mereka masuk ke MA, madrasah kerap kali langsung memberlakukan kurikulum keagamaan tingkat lanjut, sesuai kurikulum yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama, tanpa terlebih dahulu memastikan apakah kemampuan membaca dasar (literasi) Al-Qur’an sang siswa sudah tuntas atau belum. Kurangnya program matrikulasi keagamaan yang terstruktur di awal tahun ajaran baru membuat tumpukan masalah ini terus terbawa hingga menjelang kelulusan. Kedua faktor inilah yang membentuk lingkaran masalah yang perlu diputus, dan usulan sertifikasi hadir sebagai salah satu jawaban atas persoalan tersebut.

Merespons kondisi darurat literasi Al-Qur’an tersebut, gagasan untuk memberlakukan tes wajib dan menyaratkan sertifikat lolos mengaji sebagai tiket kelulusan serta syarat mendaftar ke jenjang berikutnya menurut saya merupakan langkah strategis.

Secara psikologi pendidikan, instrumen semacam ini dapat berfungsi sebagai bentuk positive reinforcement, yaitu dorongan positif yang bersifat mengikat. Ketika kemampuan mengaji dijadikan prasyarat administratif yang tegas, seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari kepala madrasah, guru, orang tua, hingga siswa itu sendiri, akan terdorong untuk menaruh perhatian penuh dan mengalokasikan energi serta waktu khusus untuk belajar Al-Qur’an secara serius. Aturan ini berpotensi memutus rantai kelonggaran pragmatis yang selama ini meloloskan siswa hanya demi mengejar target persentase kelulusan sekolah seratus persen.

Meski demikian, sebuah kebijakan yang lahir dari niat baik tidak otomatis bebas dari risiko implementasi. Saya mengindikasi risiko tersebut.

Risiko pertama adalah terjadinya birokratisasi agama, yakni tes yang berubah menjadi formalitas administratif belaka. Ada kekhawatiran bahwa pelaksanaannya hanya menjadi ritual tahunan menjelang ujian, di mana sertifikat dikeluarkan secara longgar demi menjaga nama baik sekolah atau menghindari penumpukan siswa yang tidak lulus. Saya pernah mendapati fenomena serupa di tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), tentu dengan konteks yang hampir sama: ritual tahunan menjelang ujian.

Risiko kedua berkaitan dengan inklusivitas. Madrasah perlu merumuskan petunjuk teknis yang bijak bagi siswa dengan keterbatasan belajar khusus (learning difficulties seperti disleksia), agar hak kelulusan akademik mereka tidak terhambat secara kaku oleh kendala medis atau psikologis.

Agar kedua kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan, seruan moral forum tersebut menurut saya perlu ditindaklanjuti dengan peta jalan konkret yang menjawab keduanya secara langsung.

Pertama, madrasah perlu menerapkan sistem screening atau matrikulasi dini sejak semester pertama kelas X. Kemampuan mengaji siswa baru dipetakan sejak awal. Siswa yang teridentifikasi belum fasih tidak dibiarkan begitu saja, melainkan langsung dimasukkan ke kelas remedial atau program akselerasi khusus membaca Al-Qur’an yang berjalan paralel dengan kegiatan belajar mengajar reguler. Langkah ini menurut saya bisa menjawab risiko heterogenitas santri baru yang selama ini menjadi akar masalah, sekaligus mencegah penumpukan kasus menjelang kelulusan yang memicu kelonggaran penilaian.

Kedua, perlu dibangun sinergi yang kokoh antara institusi Madrasah Aliyah dengan ekosistem pondok pesantren atau ustadz-ustadzah lokal di sekitar madrasah. Madrasah yang kekurangan tenaga pengajar Al-Qur’an yang kompeten dapat memberdayakan santri senior atau guru mengaji di sekitar lingkungan sekolah untuk mengasuh program pendampingan intensif ini. Sinergi ini turut memastikan metode pengajaran yang digunakan teruji dan memiliki penjaminan mutu keagamaan yang kuat, sehingga risiko formalitas administratif dapat ditekan sejak dari sisi pengajarannya, bukan hanya pada saat ujian.

Ketiga, standardisasi metode tes wajib dilakukan agar penilaian kelayakan kelulusan membaca Al-Qur’an tidak bersandar pada subjektivitas guru semata. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU misalnya, atau pihak Kemenag setempat perlu menggandeng lembaga tahsin yang kredibel untuk menyusun indikator penilaian baku. Sebut saja, misalnya, penguasaan makharijul huruf, hukum tajwid dasar, dan kelancaran membaca. Penggunaan metode terukur seperti Bil Qolam Singosari, Yanbu’a, Ummi, atau Qiroati dapat menjadi opsi pengujian agar sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi yang kuat. Untuk siswa berkebutuhan khusus, standar ini perlu dilengkapi instrumen penilaian alternatif yang disusun bersama psikolog pendidikan atau guru pembimbing khusus, sehingga hak kelulusan mereka tetap terjamin tanpa mengorbankan mutu penilaian bagi siswa lain.

Oleh karena itu, marwah pendidikan Islam harus dijaga dengan komitmen yang utuh. Menyiapkan generasi muda Islam, khususnya siswa Madrasah Aliyah, untuk memiliki daya saing global di era industri adalah sebuah keniscayaan yang tidak boleh ditawar. Namun, mengejar kemajuan zaman dengan mengorbankan akar spiritual paling dasar, yakni literasi terhadap kitab suci Al-Qur’an, adalah sebuah kekeliruan fatal yang akan merugikan masa depan bangsa.

Rekomendasi dari forum jagongan mengenai urgensi tes dan sertifikasi membaca Al-Qur’an harus dipandang sebagai momentum kebangkitan mutu madrasah. Kebijakan ini bukan bertujuan untuk mempersulit kelulusan siswa, melainkan sebuah bentuk pertanggungjawaban moral lembaga pendidikan Islam kepada umat.

Sudah saatnya pemangku kebijakan merealisasikan seruan moral ini menjadi regulasi baku yang dijalankan dengan penuh integritas, demi melahirkan generasi masa depan yang tidak hanya kompeten menguasai teknologi dan industri, tetapi juga kokoh memegang teguh tuntunan Al-Qur’an. Wallahu a’lam.

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here