Di era media sosial, kecepatan penyebaran informasi sering kali mengalahkan ketepatan informasi itu sendiri. Ruang digital Indonesia sering kali diwarnai berbagai macam polemik yang tak berkesudahan, seperti halnya munculnya beberapa potongan video, unggahan anonim, maupun konten hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) yang kemudian beredar luas di berbagai lini masa tanpa adanya proses verifikasi yang memadai. Mari kita lihat misalnya kasus berdirinya Universitas Republik Indonesia (URI), kontroversi ijazah Presiden Joko Widodo, program Makan Gizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih hingga berbagai perdebatan mengenai kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa viralitas semakin sering menjadi dasar masyarakat dalam mempercayai suatu informasi. Dalam kondisi demikian, maka batas antara fakta, opini, dan disinformasi akhirnya menjadi semakin serba tidak jelas.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana komunikasi politik berkembang pada era post-truth. Dalam era ini, dapat dikatakan bahwa fakta bukan lagi satu-satunya dasar dalam membentuk opini publik. Persepsi masyarakat lebih mudah dipengaruhi oleh tekanan emosi, kedekatan dengan kelompok tertentu, dan derasnya arus informasi di berbagai saluran media social begitu fundamental. Karena itu, informasi yang viral sering kali lebih cepat dipercaya daripada informasi yang telah melalui proses verifikasi.
Ralph Keyes (2004) menyatakan bahwa kondisi tersebut sebagai bentuk dari post-truth era, yaitu situasi ketika fakta kehilangan pengaruhnya dibandingkan dengan daya tarik emosi dan keyakinan pribadi.
Dalam era post-truth, ruang digital menjadi arena utama dalam kajian komunikasi politik. Aktor politik tidak hanya bersaing menawarkan sebuah program atau gagasan, tetapi juga dapat membangun narasi yang menarik perhatian publik. Ketika sebuah narasi berhasil mendominasi percakapan di berbagai platform media sosial, maka dapat dipastikan narasi tersebut berpotensi membentuk persepsi masyarakat, bahkan sebelum kebenarannya diuji melalui proses verifikasi yang jelas.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena algoritma media sosial ikut menentukan informasi yang diterima pengguna. Algoritma tidak dirancang untuk menilai benar atau salahnya suatu informasi, melainkan untuk menampilkan konten yang paling mampu menarik perhatian dan meningkatkan interaksi. Akibatnya, informasi yang memicu emosi, kontroversi, atau perdebatan lebih mudah menyebar luas dibandingkan informasi yang faktual dan telah terverifikasi. Dalam kondisi seperti ini, viralitas sering kali lebih diutamakan daripada akurasi, sehingga persepsi publik lebih mudah dibentuk oleh intensitas penyebaran informasi daripada kualitas faktanya.
Selain itu, kalau kita membaca tingkat penetrasi internet secara global dan nasional. Merujuk data We Are Social tahun 2025, pengguna internet dunia mencapai 5,56 miliar jiwa atau 67,9 persen dari populasi global. Sementara di Indonesia, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total penduduk, yang didominasi oleh Generasi Alpha, Z, dan Milenial.
Fenomena tersebut dapat dilihat dari berbagai peristiwa yang beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan hangat pada jutaan mata rakyat Indonesia. Seperti halnya Polemik soal berdirinya Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi perdebatan sengit dari kalangan akademisi, maupun Masyarakat civil society yang viral dan beredar diberbagai platform media social seperti Tiktok, Podcast dan saluran televisi serta berbagai social media lainnya. Hal ini menunjukkan bagaimana arus informasi di media sosial sering kali bergerak lebih cepat daripada proses klarifikasi dan verifikasi. Berbagai potongan video, komentar, serta unggahan yang beredar di berbagai platform membentuk persepsi publik bahkan sebelum masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai substansi persoalan. Dalam situasi seperti ini, opini publik tidak jarang dibangun oleh narasi yang paling banyak beredar, bukan oleh fakta yang paling lengkap.
Hal serupa terlihat dalam kontroversi mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang berulang kali muncul dalam ruang publik digital. Terlepas dari berbagai klarifikasi, proses hukum, maupun penjelasan dari pihak terkait, isu tersebut terus hidup dan mengalami reproduksi di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam era post-truth, suatu narasi tidak selalu bertahan karena kekuatan bukti, tetapi sering kali karena terus diulang, dibagikan, dan diperkuat oleh kelompok-kelompok yang memiliki keyakinan tertentu. Akibatnya, ruang publik dipenuhi pertarungan persepsi yang kerap mengaburkan batas antara fakta dan opini.
Contoh lain misalnya dapat kita temukan pada perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Program yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintahan Prabowo-Gibran ini tidak hanya diperdebatkan berdasarkan data dan efektivitas kebijakan, tetapi juga melalui berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Sebagian pihak menonjolkan manfaatnya bagi peningkatan kualitas gizi dan pembangunan sumber daya manusia, sementara pihak lain lebih banyak menyoroti persoalan anggaran, distribusi, serta potensi kendala pelaksanaannya. Oleh karenda itu, dalam banyak kasus, publik lebih mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang viral dibandingkan laporan komprehensif yang menjelaskan program secara menyeluruh. Akibatnya, diskusi kebijakan publik sering kali berubah menjadi pertarungan narasi yang emosional Masyarakat.
Di sisi lain, pola komunikasi politik pemerintah juga menjadi faktor penting dalam pembentukan persepsi publik. Pada era digital, komunikasi istana tidak lagi hanya disampaikan melalui konferensi pers atau pernyataan resmi, tetapi juga melalui media sosial, konten video singkat, wawancara daring, dan berbagai kanal komunikasi digital lainnya. Namun, ketika komunikasi resmi tidak mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara cepat dan transparan, ruang kosong tersebut sering kali diisi oleh spekulasi, rumor, dan berbagai interpretasi yang belum tentu benar. Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam era post-truth, kecepatan dan keterbukaan komunikasi pemerintah menjadi sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri.
Berbagai kasus tersebut memperlihatkan bahwa tantangan komunikasi politik saat ini bukan hanya bagaimana menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga bagaimana menjaga agar fakta tidak tenggelam di tengah arus viralitas. Ketika perhatian publik lebih mudah diarahkan oleh emosi, sensasi, dan pengulangan informasi daripada proses verifikasi, maka ruang publik berpotensi menjadi arena pertarungan persepsi yang semakin jauh dari prinsip-prinsip rasionalitas demokrasi.
Jurgen Habermas menyebut ruang publik ideal sebagai arena dialog yang dibangun melalui argumentasi rasional. Namun dalam era post-truth, ruang publik digital justru lebih banyak dipenuhi pertarungan emosi dibandingkan pertukaran argumentasi. Teori ruang publik (public sphere) oleh Jürgen Habermas adalah sebuah arena sosial tempat warga negara berkumpul, bertukar pikiran secara rasional-kritis, dan membentuk opini publik untuk mengawasi kekuasaan negara. Tiga prinsip utamanya meliputi kesetaraan status sosial, keterbukaan bagi umum, dan orientasi pada argumen rasional.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh informasi yang paling viral, melainkan oleh warga yang bersedia berpikir kritis sebelum mempercayai dan menyebarkan sebuah informasi. Viral hanyalah sebuah ukuran untuk popularitas, sedangkan kebenaran selalu membutuhkan proses verifikasi. Ketika masyarakat mulai menyamakan keduanya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas informasi, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.*




















