Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia berulang kali diramaikan oleh perdebatan mengenai nilai dan biaya kerja kreatif. Setiap kali muncul pembahasan tentang honor videografer, desainer, fotografer, editor, atau pekerja kreatif lainnya, respons publik sering kali terbelah. Di satu sisi, ada yang menganggap biaya tersebut terlalu tinggi; di sisi lain, para pelaku industri kreatif berusaha menjelaskan bahwa sebuah karya bukan hanya hasil dari proses teknis, melainkan akumulasi pengetahuan, pengalaman, riset, kreativitas, dan jam kerja yang panjang. Perdebatan semacam ini memperlihatkan bahwa kerja kreatif masih sering diposisikan sebagai pekerjaan yang mudah dipertanyakan dan sulit dinilai secara adil.
Sebagai dosen ilmu komunikasi, saya melihat persoalan ini dengan rasa resah. Kerja kreatif—termasuk videografi—bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan proses komunikasi yang kompleks. Di dalamnya terdapat riset, perumusan konsep, strategi pesan, penyusunan narasi visual, produksi, hingga proses penyuntingan yang membutuhkan waktu, pengalaman, dan keterampilan. Namun, karena sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik layar, kerja kreatif kerap disederhanakan hanya menjadi hasil akhir yang tampak di layar.
Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya dipahami hanya sebagai perdebatan mengenai angka atau tarif jasa. Yang dipertaruhkan adalah cara kita memandang kerja kreatif itu sendiri. Selama proses kreatif tidak dipahami sebagai kerja profesional yang memiliki nilai ekonomi dan nilai pengetahuan, para pekerja industri kreatif akan terus berada dalam situasi yang paradoksal: dianggap fleksibel dan bebas, tetapi pada saat yang sama rentan terhadap kecurigaan, penilaian yang tidak proporsional, dan devaluasi atas keahlian mereka.
Kerja Kreatif dan Ilusi Kebebasan
Industri kreatif sering dipromosikan sebagai ruang kebebasan. Banyak anak muda didorong untuk bekerja sesuai passion, menjadi kreator, freelancer, atau pekerja kreatif yang tidak terikat jam kerja. Fleksibilitas menjadi daya tarik utama. Pekerja kreatif dianggap memiliki kebebasan untuk bekerja dari mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja. Namun, kebebasan ini sering kali hanya ilusi.
Banyak pekerja kreatif bekerja tanpa kontrak yang jelas, tanpa jaminan sosial, dan tanpa kepastian pendapatan. Jam kerja menjadi tidak terbatas karena mereka harus mengikuti tenggat proyek yang sering kali tidak realistis. Batas antara waktu kerja dan waktu pribadi menjadi kabur. Bahkan tidak jarang pekerja kreatif harus bekerja di malam hari atau akhir pekan demi memenuhi kebutuhan produksi.
Dalam riset pekerja industri kreatif di Indonesia, lebih dari 60 persen pekerja kreatif tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Bahkan 62,5 persen pekerja kreatif tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemberi kerja. Kondisi ini membuat pekerja kreatif bekerja dalam ketidakpastian dan rentan terhadap eksploitasi kerja. Kondisi ini dikenal sebagai flexploitation, yaitu perpaduan antara fleksibilitas dan eksploitasi. Fleksibilitas kerja yang tampak menjanjikan kebebasan justru menghasilkan kondisi kerja yang rentan, tidak pasti, dan minim perlindungan.
Industri Kreatif Indonesia: Tumbuh, tetapi Rentan
Ironisnya, industri kreatif justru terus berkembang dan menjadi salah satu sektor penting dalam ekonomi digital. Dalam kajian ilmu komunikasi, kerja kreatif semakin menjadi kebutuhan utama. Komunikasi visual, storytelling, produksi media digital, dan konten kreatif kini menjadi bagian penting dalam berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, bisnis, hingga organisasi sosial.
Digitalisasi memperluas kebutuhan akan pekerja kreatif. Video, desain visual, konten media sosial, dan produksi digital menjadi kebutuhan komunikasi utama hari ini. Dalam konteks ini, pekerja kreatif bukan lagi pelengkap, tetapi bagian penting dari strategi komunikasi.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, perlindungan terhadap pekerja kreatif masih minim. Data menunjukkan bahwa ekosistem industri kreatif di Indonesia didominasi oleh usaha mikro yang sebagian besar tidak memiliki badan hukum dan perlindungan kerja yang jelas. Kondisi ini membuat pekerja kreatif berada dalam struktur kerja informal yang rentan terhadap eksploitasi.
Kontradiksi ini memperlihatkan bahwa industri kreatif berkembang lebih cepat dibandingkan perlindungan terhadap pekerjanya. Kreativitas didorong sebagai masa depan ekonomi, tetapi pekerja kreatif masih mudah diremehkan dan dipertanyakan nilainya.
Risiko Ekonomi dan Risiko Hukum
Risiko yang dihadapi pekerja kreatif pun semakin kompleks. Pendapatan tidak pasti, proyek yang tidak berkelanjutan, klien yang tidak membayar, hingga tenggat waktu yang tidak manusiawi menjadi bagian dari realitas kerja kreatif. Selain itu, ide juga rentan dicuri atau digunakan tanpa penghargaan yang layak.
Kasus videografer yang dituduh markup menjadi pengingat bahwa kerja kreatif tidak hanya menghadapi risiko ekonomi, tetapi juga risiko hukum. Nilai kerja kreatif yang sulit diukur membuat pekerja kreatif rentan ketika terjadi perdebatan anggaran atau proyek, terutama ketika bekerja dengan institusi pemerintah.
Beberapa regulasi bahkan berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja kreatif. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat pekerja kreatif ketika nilai kerja mereka diperdebatkan dalam proyek pemerintah. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berpotensi menjerat pekerja kreatif digital seperti content creator, videografer, dan pekerja media. Sementara itu, kebijakan ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya mengakomodasi pekerja freelance membuat pekerja kreatif berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Di sisi lain, terdapat regulasi yang sebenarnya dapat melindungi pekerja kreatif. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya kreatif sebagai kekayaan intelektual. Undang-Undang Ketenagakerjaan memungkinkan penyusunan kontrak kerja yang lebih jelas. Selain itu, Undang-Undang Serikat Pekerja memberikan hak bagi pekerja untuk membangun kekuatan kolektif.
Kerja Kreatif sebagai Kerja Pengetahuan
Kerja kreatif pada dasarnya adalah kerja pengetahuan. Ia melibatkan ide, strategi komunikasi, pengalaman, dan kemampuan teknis. Kreativitas tidak lahir secara instan, tetapi melalui proses belajar dan pengalaman yang panjang.
Sebagai pengajar, saya melihat bagaimana mahasiswa belajar membangun konsep, menyusun pesan, dan memproduksi konten kreatif. Proses ini tidak sederhana. Ia membutuhkan waktu, latihan, dan kemampuan berpikir kritis. Ketika kerja kreatif direduksi menjadi sekadar aktivitas teknis, maka kita sedang mengabaikan kerja pengetahuan yang menjadi inti dari industri kreatif.
Berserikat sebagai Jalan Perlindungan
Dalam situasi ini, berserikat menjadi salah satu langkah penting bagi pekerja kreatif. Selama ini, pekerja kreatif bekerja secara individual dan berpindah dari satu proyek ke proyek lain. Akibatnya, mereka tidak memiliki kekuatan kolektif untuk memperjuangkan hak mereka.
Pekerja kreatif dapat mulai dari langkah sederhana: Pertama, membangun komunitas profesi pekerja kreatif berdasarkan bidang kerja, seperti videografer, desainer, content creator, atau pekerja media digital. Kedua, mulai mendiskusikan standar kerja bersama, seperti tarif minimum, menyusun kontrak kerja, dan batas revisi. Ketiga, membangun jaringan solidaritas antar pekerja kreatif untuk berbagi pengalaman dan perlindungan bersama. Keempat, bergabung dengan organisasi atau serikat pekerja kreatif yang sudah ada, seperti SINDIKASI, Serikat Pekerja Kampus (SPK) Indonesia, atau komunitas pekerja kreatif lainnya. Serta kelima, meningkatkan literasi hukum pekerja kreatif agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja profesional.
Jika industri kreatif benar-benar menjadi masa depan, maka pekerja kreatif tidak boleh terus berada dalam kerentanan. Kreativitas bukan sekadar hasil visual yang menarik, melainkan kerja pengetahuan yang layak dihargai, dipahami, dan dilindungi.



















