“Bukan semua yang bergelar adalah ahli, dan bukan semua yang ahli harus bergelar.”

Kalimat tersebut mungkin terdengar provokatif, tetapi justru di sanalah letak kegelisahan dunia pendidikan hari ini. Di tengah meningkatnya jumlah lulusan magister dan doktor, muncul pertanyaan yang semakin sulit diabaikan: apakah pendidikan tinggi masih melahirkan otoritas keilmuan, atau sekadar memproduksi legalitas akademik?

Selama berabad-abad, dunia ilmu memiliki mekanisme yang sangat ketat dalam menentukan siapa yang layak disebut sebagai ahli. Dalam tradisi Islam, seseorang tidak menjadi faqih hanya karena merasa memahami fiqh. Ia baru diakui sebagai faqih setelah diuji oleh para fuqaha. Seorang ahli hadis tidak memperoleh legitimasi karena banyak berceramah atau dikenal masyarakat, melainkan karena para muhaddits mengakui keluasan hafalan, ketelitian metodologi, dan integritas sanad keilmuannya. Bahkan gelar “imam” yang disematkan kepada Imam al-Bukhari, Imam Malik, Imam al-Syafi’i, Imam al-Nawawi, maupun Ibnu Hajar bukanlah klaim pribadi, melainkan pengakuan kolektif dari komunitas ilmiah zamannya.

Persoalan otoritas ilmu memperoleh perhatian yang sangat serius. Sejarah perkembangan keilmuan Islam menunjukkan bahwa legitimasi seorang ulama tidak pernah lahir semata-mata karena pengakuan masyarakat luas. Pengakuan itu dibangun melalui proses panjang yang melibatkan transmisi keilmuan (sanad), dialog kritis, pengujian oleh sesama ulama, dan penerimaan komunitas ilmiah terhadap keluasan ilmu serta integritas kepribadiannya.

Di sinilah letak kekuatan tradisi intelektual Islam. Ilmu tidak memperoleh legitimasi dari popularitas, melainkan dari pengakuan para ahli. Tradisi itu sejatinya juga menjadi fondasi universitas modern. Sistem peer review, promosi akademik, hingga evaluasi penelitian dibangun di atas asumsi bahwa kualitas ilmu hanya dapat dinilai oleh mereka yang memiliki kompetensi pada bidang yang sama. Universitas bukan sekadar lembaga pemberi ijazah, tetapi komunitas ilmiah yang menjaga standar pengetahuan melalui mekanisme kritik sejawat.

- Poster Iklan -

Tradisi tersebut mengajarkan satu prinsip penting: otoritas ilmu hanya dapat diberikan oleh orang yang benar-benar menguasai ilmu itu sendiri. Pengakuan lahir dari kompetensi, bukan dari popularitas. Hari ini, prinsip itu mulai mengalami pergeseran.

Namun, dalam perkembangan pendidikan tinggi dewasa ini, tampak gejala yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Semakin sering dijumpai proses akademik yang lebih menekankan terpenuhinya prosedur dibandingkan terjaganya substansi. Pendidikan doktoral, misalnya, secara ideal merupakan ruang reproduksi ilmuwan. Disertasi bukan hanya syarat administratif untuk memperoleh gelar, melainkan kontribusi terhadap pengembangan disiplin ilmu. Oleh karena itu, pembimbing dan penguji sesungguhnya memikul tanggung jawab epistemologis yang sangat besar.

Mereka bukan sekadar memenuhi fungsi administratif, melainkan menjadi penjaga mutu suatu disiplin ilmu. Persoalan muncul ketika kesesuaian kepakaran tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam proses pembimbingan maupun pengujian. Tidak sedikit penelitian yang sangat spesifik dibimbing atau diuji oleh akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan relatif jauh dari substansi penelitian. Secara administratif mungkin tidak terdapat persoalan. Akan tetapi, secara epistemologis, keadaan semacam ini patut dipertanyakan.

Krisis Kepakaran dan Otoritas Epistemik

Era digital telah mengubah cara masyarakat menilai seseorang. Ukuran kepakaran tidak lagi selalu ditentukan oleh kedalaman argumentasi, melainkan sering kali oleh jumlah “pengikut media sosial, intensitas tampil di televisi, banyaknya podcast yang dihadiri, atau kemampuan membangun citra diri”. Publik kemudian menjadi hakim utama dalam menentukan siapa yang dianggap pakar, meskipun publik tidak selalu memiliki perangkat epistemologis untuk menilai kualitas suatu keilmuan.

Inilah yang oleh banyak sosiolog ilmu disebut sebagai krisis otoritas epistemik, yaitu ketika sumber legitimasi ilmu berpindah dari komunitas ilmiah kepada opini publik. Fenomena ini sesungguhnya tidak berhenti pada ruang media sosial. Ia perlahan merembes masuk ke dunia pendidikan tinggi.

Kegelisahan terbesar muncul ketika pendidikan doktoral yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga mutu ilmu, justru mulai menunjukkan gejala formalisme. Tidak sedikit disertasi dibimbing atau diuji oleh akademisi yang kepakarannya tidak benar-benar berada pada bidang yang sedang diteliti. Secara administratif mungkin hal itu dianggap memenuhi syarat. Semua memiliki jabatan akademik yang memadai, profesor atau doktor senior. Namun secara epistemologis, persoalannya jauh lebih mendasar.

Setiap zaman memiliki tantangannya sendiri dalam menjaga otoritas ilmu. Pada masa lalu, tantangan itu datang dari keterbatasan akses terhadap pengetahuan. Hari ini, justru sebaliknya. Pengetahuan tersedia di mana-mana, informasi mengalir tanpa henti, gelar akademik semakin banyak diberikan, tetapi pada saat yang sama otoritas keilmuan menghadapi ujian yang tidak kalah serius, yakni bergesernya ukuran kepakaran dari kompetensi menuju formalitas, bahkan popularitas.

Fenomena ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif perguruan tinggi. Ia merupakan gejala perubahan yang lebih mendasar dalam cara masyarakat memandang ilmu. Di tengah masyarakat digital, kepakaran semakin sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang dibangun melalui ruang publik. Banyaknya pengikut media sosial, intensitas tampil di media massa, atau kemampuan membangun citra personal acap kali menjadi ukuran yang lebih mudah dikenali dibandingkan kedalaman metodologi, keluasan bacaan, atau kontribusi ilmiah seseorang.

Perubahan semacam ini menghadirkan paradoks. Di satu sisi, demokratisasi informasi membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk belajar. Namun di sisi lain, demokratisasi tersebut dapat mengaburkan batas antara pengetahuan yang telah melalui proses verifikasi ilmiah dengan opini yang sekadar memperoleh legitimasi karena popularitas.

Bagaimana suatu teori dapat diuji secara mendalam apabila pengujinya tidak sepenuhnya berada dalam horizon disiplin ilmu tersebut?. Bagaimana kebaruan suatu penelitian dapat diukur apabila evaluator tidak mengikuti perkembangan mutakhir bidang yang sedang diteliti?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sesungguhnya menyangkut masa depan tradisi akademik kita. Universitas memperoleh kehormatannya bukan karena banyaknya doktor yang diluluskan, melainkan karena kualitas ilmuan yang dihasilkannya. Gelar doktor pada hakikatnya adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang telah layak bergabung dalam komunitas ilmiah sebagai produsen pengetahuan, bukan lagi sekadar konsumen pengetahuan. Apabila mekanisme pengakuan itu tidak lagi dijaga oleh standar kompetensi yang ketat, maka perlahan-lahan yang mengalami “erosi” bukan hanya kualitas lulusan, tetapi juga kewibawaan institusi pendidikan tinggi itu sendiri.

Dalam konteks inilah, kita perlu membedakan secara tegas antara formalisme akademik dan substansi akademik. Formalitas memang diperlukan. Setiap institusi membutuhkan regulasi, prosedur, dan tata kelola. Akan tetapi, prosedur tidak boleh menggantikan substansi. Administrasi tidak boleh mengalahkan epistemologi. Jabatan akademik tidak secara otomatis identik dengan kepakaran dalam seluruh bidang ilmu.

Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali etos intelektual yang sejak lama menjadi ruh universitas. Budaya akademik harus kembali menempatkan kompetensi sebagai dasar utama dalam setiap proses evaluasi ilmiah. Penunjukan promotor, penguji, maupun penilai karya ilmiah seyogianya lebih bertumpu pada kesesuaian kepakaran daripada sekadar pertimbangan administratif.

Refleksi semacam ini bukanlah bentuk pesimisme terhadap pendidikan tinggi. Sebaliknya, ia merupakan ikhtiar untuk menjaga marwah universitas sebagai rumah ilmu. Sejarah memperlihatkan bahwa kemajuan suatu peradaban selalu ditopang oleh kuatnya tradisi intelektual, yakni tradisi yang menghargai kritik, menjaga integritas akademik, dan memberikan otoritas kepada mereka yang memang memiliki kapasitas keilmuan.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan pendidikan tinggi tidak semata-mata dapat dihitung dari bertambahnya jumlah doktor, profesor, atau publikasi ilmiah. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana masyarakat ilmiah masih mempercayai kualitas proses akademik yang melahirkannya. Sebab ketika otoritas keilmuan mulai bergeser dari kompetensi menuju formalitas, bahkan menuju popularitas, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya mutu pendidikan tinggi, melainkan masa depan peradaban ilmu itu sendiri.

Wallahu A’lamu Bishowab

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here