Disaat pagi yang cerah, saat mengawali bulan juli, saya duduk di kursi rotan dengan memandang judul media massa nasional di halaman pertama. Ada judul yang sangat terang yaitu berita tentang patriot bond. Saat membaca judulnya, awalnya saya bangga karena dalam benak saya tergambar seorang patriot yang akan memberikan bantuan dengan obligasi atau surat utang untuk menghidupi ekonomi republik.
Saya awam dengan istilah patriot bond, jadi saya meluangkan waktu untuk membacanya hingga selesai. Setelah selesai, hati ini kaget, masygul, kecewa, dan seketika merenung dan mempertanyakan, benarkah berita ini? Apa redakturnya tidak salah?
Dalam kebingungan itulah, saya lanjut membaca halaman lain yang memuat berita bola piala dunia. Lumayanlah sebagai hiburan, meskipun Iran yang berada di grup G tidak bisa melanjutkan pertandingan setelah gagal di fase grup.
Kembali ke patriot bond. Kata patriot berasal dari bahasa Yunani, sedangkan kata bond dalam istilah ekonomi berasal dari bahasa Inggris yaitu obligasi atau surat utang. Kata patriot yang berasal dari kata patriotes, yang berakar dari kata patris, berarti tanah air atau negeri leluhur. Sejak zaman Yunani kuno, patriot adalah mereka yang mengabdikan diri kepada kepentingan bersama, rela berkorban demi keadilan, dan menempatkan keselamatan negara di atas keuntungan pribadi. Patriotisme bukanlah transaksi, melainkan pengorbanan. Ia bukan hadiah yang diberikan negara, melainkan kehormatan yang diperoleh karena integritas.
Karena itu, penggunaan istilah Patriot Bond layak dipersoalkan. Sebab, sebuah kata bukan sekadar rangkaian huruf, melainkan mengandung nilai, sejarah, dan etika. Ketika istilah “patriot” dilekatkan pada sebuah skema yang membuka ruang bagi pemilik dana yang diduga bermasalah untuk menempatkan atau mengembalikan dananya melalui instrumen tertentu, negara sedang mempertaruhkan makna luhur patriotisme itu sendiri. Sebuah istilah yang dahulu identik dengan pengorbanan berpotensi bergeser menjadi sekadar instrumen kebijakan fiskal. Apalagi kebijakan ini diduga akan melindungi investor dari tuntutan pidana umum, khusus, maupun perpajakan untuk dana yang diinvestasikan. Meskipun dalam hal ini pemerintah menegaskan bahwa pembelian obligasi ini bersifat sukarela dan pemerintah akan memberikan jaminan perlindungan hukum berupa keputusan untuk tidak menelusuri atau mempersoalkan asal-usul dana yang digunakan untuk membeli obligasi khusus tersebut.
Kejanggalannya semakin terasa ketika negara belum menunjukkan ketegasan yang memadai dalam mengejar aset para koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Aset hasil korupsi yang seharusnya dirampas dan dikembalikan kepada rakyat masih banyak yang belum berhasil dipulihkan. Penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi masih menyisakan pekerjaan besar. Namun di saat yang sama, negara justru lebih dahulu menawarkan skema yang memberi ruang bagi dana-dana tertentu untuk kembali melalui mekanisme yang dibungkus dengan narasi patriotisme. Urutan kebijakan seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar yaitu mengapa “jalan pulang” bagi pemilik dana lebih cepat disiapkan daripada jalan pengejaran terhadap hasil kejahatan?
Paradoks moral pun tidak terhindarkan. Rakyat kecil setiap hari bekerja keras, tertib membayar pajak dalam hal apapun. Bahkan sekadar melakukan transaksi ekonomi yang sah, semuanya dikenai kewajiban perpajakan. Dan mereka, rakyat yang tertib ini tidak pernah meminta disebut patriot. Mereka hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Namun ketika ada pihak yang mengembalikan dana yang sebelumnya diduga berasal dari praktik yang melanggar hukum, maka narasi yang dibangun seolah-olah telah dianggap sebagai warga negara yang sangat mencintai dan bermanfaat untuk bangsanya. Di titik inilah rasa keadilan publik mulai terusik.
Lebih berbahaya lagi, kebijakan seperti ini dapat melahirkan moral hazard. Pesan yang terbaca adalah bahwa pelanggaran ini tidak selalu berujung pada konsekuensi hukum yang tegas. Selalu tersedia ruang kompromi sepanjang dananya kembali. Jika persepsi seperti ini berkembang, maka yang dirugikan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga karakter bangsa. Orang akan belajar bahwa kejujuran bukanlah jalan yang paling menguntungkan, sementara pelanggaran yang jelas-jelas nyata ternyata dapat dinegosiasikan.
Negara tentu membutuhkan sumber pembiayaan pembangunan. Tidak ada yang menolak inovasi fiskal selama tetap berpijak pada prinsip keadilan dan supremasi hukum. Akan tetapi, pembangunan tidak boleh dibiayai dengan cara yang mengaburkan batas antara penghargaan terhadap warga yang taat hukum dan perlakuan terhadap mereka yang diduga memperoleh kekayaan melalui cara yang tidak sah. Ketika batas moral itu kabur, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan sebuah kebijakan, melainkan kewibawaan negara itu sendiri.
Patriotisme tidak pernah lahir dari pengembalian uang setelah kesalahan terjadi. Patriotisme lahir ketika seseorang sejak awal menolak mengambil yang bukan haknya. Patriotisme tumbuh ketika pejabat menolak suap, ketika pengusaha membayar pajak dengan jujur, ketika warga negara tidak mencuri uang publik, dan ketika pemerintah berdiri tegak menegakkan hukum tanpa kompromi.
Bangsa ini tidak kekurangan patriot. Patriot sesungguhnya adalah jutaan rakyat yang setiap hari bekerja dengan jujur, membayar pajak tanpa menghindar, mematuhi hukum meski hidup dalam keterbatasan, dan tetap mencintai negeri ini tanpa meminta penghargaan apa pun. Mereka tidak membutuhkan label patriot. Sebab sejarah selalu mencatat bahwa patriot sejati dikenal dari pengorbanannya, bukan dari kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan.
Apabila negara ingin menghidupkan kembali semangat patriotisme, maka yang harus didahulukan bukanlah memberi nama yang agung pada sebuah instrumen keuangan namun banyak jebakan dan bahkan berpotensi menjadi tempat pencucian uang yang subur. Saat ini yang sangat dibutuhkan dan perlu didahulukan negara adalah memastikan adanya perampasan aset yang telah di korupsi oleh para koruptor. Setiap pelaku kejahatan mestinya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyebutan patriot mestinya disematkan kepada setiap warga negara yang jujur, yang betul-betul mengabdi untuk kepentingan kemaslahatan orang banyak. Di situlah makna patriot menemukan kehormatannya, dan di situlah republik ini memperoleh legitimasi moralnya.




















