Perkembangan media siber, pers, dan jurnalistik akan cenderung kompleks ke depan seiring dengan perubahan lingkungan global. Tantangan dan jalan ke depan akan diwarnai banyak turbulensi dan juga jalan terjal. Saat ini media siber, pers, dan jurnalistik berada dalam arena relasi kuasa baru yang saling menikam dan juga berkelindan satu sama lain (interplay) hingga berada dipersimpangan jalan. Relasi itu jika di baca lebih mendalam, memiliki kecenderungan menjadi new authoritarian market-statism yang potensial membelenggu eksistensi pers kini dan ke depan.
Tentu saja situasi ini harus dipikirkan dan dicarikan jalan keluar mengingat media siber dan pers diharapkan tetap menjadi pilar ke empat demokrasi dan menjadi benteng terakhir penjaga ruang dan akal sehat publik. Keberadaan media di era transformasi dan disrupsi sangat diharapkan juga bisa menjadi ruang penjernih dan ruang publik sehat yang bisa menjaga prinsip keutamaan media public yakni public’s importance, public’s convenience, and public’s necesstity (PICON).
Beragam Tekanan
Secara factual, media siber, pers dan jurnalistik dibayangi beragam tekanan. AJI Indonesia mencatat bahwa selama 2025 terjadi 89 kasus kekerasan jurnalis. Beragam bentuk kekerasan mulai dari dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi juga terus meningkat dan menurut AJI cenderung dinormalisasi. Intervensi itu terjadi dari lingkar kekuasaan dalam bentuk seperti tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu.
AJI Indonesia mencatat kekerasan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis yakni mencapai 29 kasus. Bentuk serangan yang dominan pada media siber adalah DDoS (Distributed Denial of Services) dan pembekuan akun media sosial milik media oleh platform. Dalam tahun 2025, AJI mencatat ada bentuk serangan baru, yaitu munculnya pesanan atau order fiktif . Selain itu, ada tujuh jurnalis yang menjadi korban serangan digital pada 2025. Serangan itu mulai dari impersonasi, doxxing hingga peretasan akun whatsapp jurnalis.
Sementara itu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para jurnalis semakin besar. Tahun 2025, jumlah jurnalis yang melapor mengalami PHK tercatat 549 orang. Jumlah ini berlipat dibanding 2024 yang mencapai 373 orang. Selain itu warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga swasensor (self-censorship) makin meluas. Tak ayal, ruang publik media akan terus menyempit karena tekanan pasar dan negara.
Dalam siaran pers AJI Indonesia juga mencatat adanya praktik impunitas atau ketiadaan proses hukum pada pelaku kekerasan pada jurnalis hingga membuat kasus kekerasan terus berulang. Selain kekerasan fisik, bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, adalah serangan digital yakni ada 29 kasus. Data ini adalah angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai gambaran, serangan digital yang menimpa jurnalis pada 2024 sebanyak 10 kasus, sementara di 2023 sebanyak 13 kasus.
Bentuk serangan yang dominan pada media siber, sebagaimanan dicatat AJI, juga mencatat ada 22 kasus teror dan intimidasi. Salah satunya adalah teror ke ruang redaksi. Teror ini adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan terhadap jurnalis. Bentuk serangan lain yang turut mewarnai tahun 2025 adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal.
Selain itu, salah satu tren paling mengkhawatirkan di penghujung 2025, menurut catatan AJI, adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana. Ketika publik sangat membutuhkan informasi yang akurat, negara justru diduga aktif melakukan intervensi. Polanya jelas intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.
Sementara itu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para jurnalis semakin besar. Tahun 2025, jumlah jurnalis yang melapor mengalami PHK tercatat 549 orang. Jumlah ini berlipat dibanding 2024 yang mencapai 373 orang. Tak ayal, ruang publik menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga swasensor (self-censorship) makin meluas.
Ricky Satriawan (2025) melihat kemerdekaan dan profesionalitas media, kerja jurnalistik media di lapangan hingga kini masih rentan terhadap berbagai tekanan, kekerasan, hingga pembatasan terselubung. Masih kerap kita temukan adanya berbagai pembatasan, tekanan, dan pelarangan liputan. Literasi dan edukasi media masih menjadi tugas bersama dan terus perlu ditingkatkan.
Selain tekanan eksternal, Dewan Pers juga menyoroti tantangan internal dunia media, terutama terkait profesionalisme. Selama 2025 Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat. Data ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menariknya menurut Satriawan (2025) mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital. Diantara bentuk pelanggaran yang sering ditemukan dan dominan adalah ketidakpatuhan terhadap prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga ujaran kebencian.
Selain ekosistem bisnis, industri media juga menghadapi tekanan perkembangan kecerdasan buatan. Bak buah simalakama, AI selain membawa dampak positif memudahkan manusia dalam percepatan dan produksi informasi juga membawa dampak hilangnya peran manusia yang tergantikan dengan mesin. Sementara banyak pakar menekankan bahwa AI seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti peran manusia. Dalam konteks ini, media yang unggul adalah media yang mampu memanfaatkan AI untuk efisiensi, riset, analisis data, transkripsi, tanpa mengorbankan verifikasi, empati, dan nilai kemanusiaan. Sentuhan manusia tetap menjadi pembeda utama antara jurnalisme bermutu dan konten otomatis.
Tentu saja kehadiran kecerdasan buatan (AI) harus disikapi bijak dan menjadi komplemen dalam pengembangan media. Teknologi AI harus diadopsi jika digunakan secara bijak, AI dapat menjadi alat pendukung yang mempercepat proses kerja redaksi. AI juga dapat mendorong efisiensi dan keterbatasan manusia dalam kolekting data. Namun, sekali lagi sentuhan manusia tetap menjadi pembeda utama. Verifikasi, empati, sudut pandang, dan nilai moral tidak bisa digantikan oleh mesin. Bagaimanapun media yang mampu memadukan kecepatan teknologi dengan kebijaksanaan manusia akan memiliki keunggulan kompetitif. Kecanggihan teknologi tidak akan punya makna apa apa jika manusia SDM nya tidak mampu membaca perubahan lingkungan yang kompleks. Dalam konteks penggunaan teknologi man behind the gun tetap relevan untuk diberikan perhatian.
Langkah Penyelamatan
Ricky Satriawan (2025) mencatat tiga masalah utama yang menjadi tantangan media dan jurnalistik 2026. Selain kebebasan dan kemerdekaan pers, juga profesionalisme kerja jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media. Ketiga persoalan utama ini menurutnya masih saling terkait dan masih belum terselesaikan secara struktural.
Kita patut waspada karena kemerdekaan pers (IKP) 2025 hanya mencapai skor 69,44 atau berada di kategori cukup bebas dan belum mencerminkan kemerdekaan pers yang ideal. Selain tekanan eksternal, Dewan Pers juga menyoroti tantangan internal media, terutama terkait profesionalisme. Selama 2025 mayoritas pengaduan di dewan pers ditujukan kepada media siber.
Ekonomi media penting untuk menjadi atensu dan kini juga berada dalam situasi tidak stabil dan tak menentu. Satriawan (2025) mencatat adanya disrupsi digital, turunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI telah menekan industri pers secara signifikan. Media dipaksa harus bisa efisien dari segi pembiayaan guna menjamin keberlangsungan. Media juga lebih memilih pekerja kontrak dan tenaga lepas (freelance) guna menyiasati mahalnya biaya pegawai. Selain ekosistem bisnis, industri media juga menghadapi tekanan perkembangan kecerdasan buatan.
Jika menyimak hal ini maka kita dapat menarik benang merah yakni masih lemahnya profesionalisme media dalam mengelola media, lemahnya etika jurnalistik di ruang redaksi dan meningkatnya kontens media siber dan partisipasi publik dalam pengawasan media. Kualitas jurnalistik memang sudah ada perbaikan, tetapi persoalan mendasar tetap menuntut pembenahan serius dari internal industri media.
Menguatkan Ekosistem Media
Kita perlu menguatkan ekosistem media dan memikirkan solusi komperehensif jangka panjang. Termasuk mengembangkan kerja sama dan kolaborasi lintas sector karena media tidak lagi bisa sendirian. Ide Satriawan (2025) tentang subsidi, dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan penguatan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers adalah ide ide progresif yang perlu diikhtiarkan ke depan lebih kongkrit.
Kita juga patut mengapresiasi langkah Dewan Pers yang sudah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Regeling ini menurut saya strategis bentuk social re-engineering media dari malapraktik jurnalistik sibermedia. Sekaligus bisa menjadi navigator dan katup pengaman ditengah maraknya pelanggaran isi media siber.
Sebagai medan dan arena juang publik media siber harus terus dikawal, diawasi dan dikembangkan melalui literasi berkelanjutan. Kita perlu memikirkan langkah langkah bersama lebih kongkrit agar media siber dan produk jurnalistik kian berkualitas, tidak berada dalam tekanan hegemoni negara dan pasar yang berlebihan. Lebih penting lagi kita bisa menjaga ekosistem media agar tidak berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan. Hidup segan mati tak mau, Semoga saja tidak seperti itu.
Menghadapi Krisis dan Sandyakala Media
Jika ke depan media akan menghadapi turbulensi dan krisis? Apa yang perlu kita siapkan? Kiranya kita perlu menguatkan ekosistem media dan memikirkan solusi komperehensif jangka panjang. Termasuk media perlu mengembangkan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor karena media tidak lagi bisa sendirian. Ide Satriawan (2025) tentang subsidi, dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan penguatan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers adalah ide ide progresif yang perlu diikhtiarkan dan diperjuangkan ke depan.
Sebagai peneliti media, saya percaya bahwa faktor manusia, sdm tetap sentral dalam lanskap industri media. Apalagi jika kita bisa memahami kritik dari kalangan kritis media, bahwa manusialah yang akan menentukan arah perkembangan industri dan bukan kapital dan teknologi. Industri media tetaplah bisnis trust, jadi faktor manusia tetap sentral dan penting sebagai kreator PICON. Buzzer-influencer troops akan tetap bisa direduksi dan kalahkan dengan trusted media karena pada hakikatnya manusia butuh validasi informasi. Bagaimanapun prinsipnya manusia akan tetap berupaya keluar dari belenggu post truth dan pengguna media social terus tumbuh dewasa (mature).
Sebagai medan dan arena juang publik media harus terus dikawal, diawasi dan dikembangkan melalui literasi berkelanjutan. Sebagaimana dikemukakan Satriawan (2025) bahwa tugas menjaga kemerdekaan pers dari kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme jurnalistik, serta memastikan keberlanjutan ekonomi media bukan agenda sektoral, melainkan tanggung jawab bersama. Tanpa komitmen serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat, tiga persoalan ini akan terus berulang abadi di setiap tahun.
Mari kita kuatkan langkah menuju pers media yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan. Mari terus kita kawal ruang media dan jurnalistik kita dalam menjaga nalar akal sehat public di tengah tekanan yang kian beragam dan kompleks. Medan bisnis dan arena persaingan ini memang berat, apalagi disana juga ada beban menjaga kepentingan publik.
Kita perlu memikirkan langkah langkah bersama lebih kongkrit agar media siber dan produk jurnalistik kian berkualitas, tidak berada dalam tekanan hegemoni negara dan pasar yang berlebihan. Beragam problem ekonomi media juga bisa di atasi dan diberikan solusi jalan keluar terbaik agar media siber, pers dan jurnalistik tidak jatuh ke dalam krisis berkepanjangan.




















