pesantren

Awal Februari 2025, saya duduk di antara para peneliti pesantren dan pegiat Nahdlatul Ulama dalam sebuah forum diskusi di Kota Batu. Obrolan mengalir santai, sampai seorang peserta melontarkan satu kalimat yang membuat ruangan hening sejenak: “Betapa selama ini pesantren lebih sering dibicarakan daripada diberi ruang untuk berbicara tentang dirinya sendiri.”

Beberapa peneliti internal lantas mengaku, tanpa disadari, mereka sering ikut menggunakan istilah-istilah yang sebenarnya berasal dari kajian luar. Seolah-olah itu cara paling ilmiah untuk menjelaskan pesantren. Padahal istilah-istilah itu lahir dari kerangka berpikir yang tidak sepenuhnya memahami denyut kehidupan pesantren dari dalam. Dari forum kecil itulah tulisan ini bermula: sebagai upaya membela pesantren dari cara pandang yang keliru, sekaligus mendorong lahirnya narasi akademik yang lebih jujur terhadap dirinya sendiri.

Selama beberapa dekade, pesantren memang lebih sering menjadi objek yang diteliti ketimbang subjek yang bercerita tentang dirinya sendiri. Studi-studi akademik tentang Islam Nusantara, mulai dari trikotomi santri-abangan-priyayi ala Clifford Geertz hingga label “tradisionalis” yang melekat pada pesantren, umumnya lahir dari kacamata pengamat luar: antropolog Barat, dan tak jarang juga akademisi domestik yang mengadopsi kerangka berpikir serupa tanpa disadari. Persoalannya bukan sekadar siapa yang menulis, melainkan bagaimana bahasa yang dipakai diam-diam menentukan makna yang melekat pada apa yang digambarkan.

Dalam kajian linguistik, relasi antara tanda dan makna bersifat arbitrer alias manasuka. Kata “tradisional” secara harfiah netral, tapi dalam wacana modernisasi ia hampir selalu dibaca berdampingan dengan kata “statis”, “tertinggal”, atau “belum berkembang”. Ketika label ini disematkan pada pesantren, ia bukan sekadar deskripsi, melainkan penempatan posisi: pesantren diletakkan sebagai peninggalan masa lalu yang harus dijelaskan lewat kerangka berpikir dari luar dirinya. Padahal dinamika intelektual pesantren, dari tradisi bahtsul masail hingga adaptasinya terhadap persoalan kontemporer, jauh lebih lincah daripada yang tersirat dari kata “tradisional” itu sendiri.

- Poster Iklan -

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Siapa yang berhak mendefinisikan siapa. Selama pesantren hanya menjadi objek yang dideskripsikan lewat istilah orang lain, ia kehilangan hak paling dasar dalam berwacana, yaitu hak untuk menamai dirinya sendiri. Kedaulatan narasi tidak bisa direbut hanya dengan membantah tuduhan satu per satu, sebab perdebatan semacam itu tetap berlangsung di atas panggung dan dengan kosakata yang dibangun pihak lain. Kedaulatan sejati dimulai dari titik yang lebih hulu: bahasa apa yang dipakai untuk berbicara tentang diri sendiri.

Titik hulu inilah yang sering luput dari perhatian, bahkan oleh peneliti dari kalangan santri sendiri. Banyak karya akademik yang ditulis oleh alumni pesantren justru secara tidak sadar “mengamini” kosakata luar tadi, sekadar demi terlihat objektif atau memenuhi standar penulisan ilmiah yang dianggap universal. Padahal netralitas semacam itu adalah ilusi. Setiap pilihan kata membawa muatan pandangan dunia, dan menulis dengan kosakata orang lain berarti secara tidak langsung menulis dari sudut pandang orang lain pula.

Persoalan ini paling kentara pada level yang tampak remeh: transliterasi dan etika penyebutan. Dalam konvensi penulisan ilmiah gaya Barat, tokoh biasanya disebut dengan nama belakang tanpa embel-embel penghormatan, sebagai bentuk objektivitas yang dianggap ideal. Ketika konvensi ini diterapkan mentah-mentah pada penyebutan kiai atau guru dalam tradisi pesantren, sesuatu yang penting justru hilang.

Kata “beliau” bukan sekadar padanan kata ganti orang ketiga yang sopan. Ia adalah penanda relasi guru-murid yang berjenjang, penghormatan yang berakar pada konsep sanad keilmuan, bukan sekadar tata krama permukaan. Mengganti “beliau” dengan nama telanjang demi kesan objektif justru memutus penanda relasi itu, dan diam-diam menempatkan cara pandang sekuler-Barat tentang subjek-objek penelitian sebagai standar tunggal kebenaran ilmiah.

Hal serupa berlaku pada penulisan gelar dan pujian keagamaan. Menyingkat Subhanahu wa ta’ala menjadi “swt.”, Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi “saw.”, atau Radhiallahu ‘anhu menjadi “ra.” memang lazim demi efisiensi ruang. Namun dalam kesadaran literasi pesantren, penyingkatan ini bukan sekadar soal teknis tipografi. Sebab, ungkapan-ungkapan itu aslinya adalah doa, bukan gelar administratif yang boleh dipangkas seenaknya. Menuliskannya secara utuh adalah bentuk penghayatan bahwa teks akademik tentang Islam tidak pernah benar-benar berjarak dari dimensi spiritualnya. Ini bukan urgensi kaidah bahasa, melainkan sikap: apakah kita menulis tentang agama sebagai peneliti yang berjarak, atau menulis dari dalam sebagai bagian dari tradisi yang sama.

Kesadaran ini semestinya berlanjut ke langkah yang lebih konkret yaitu penyusunan gaya selingkung (style guide) dan panduan transliterasi tersendiri untuk jurnal dan penerbitan yang lahir dari lingkungan pesantren. Selama ini, banyak jurnal keislaman di Indonesia justru mengadopsi mentah-mentah pedoman transliterasi dan gaya kutipan dari lembaga akademik sekuler tanpa mempertanyakan asumsi di baliknya. Padahal, sebagaimana istilah seperti tawassuth, tawazun, dan tasamuh dianggap lebih presisi menggambarkan karakter pesantren dibanding padanan sosiologis Barat, aturan penulisan pun semestinya menjadi ruang di mana pesantren menetapkan standarnya sendiri: kapan gelar kehormatan ditulis utuh, kapan disingkat demi kepraktisan, dan bagaimana menyapa guru dalam teks ilmiah tanpa kehilangan wibawa keilmuannya. Bayangkan sebuah pedoman semacam itu ada di meja setiap redaktur jurnal pesantren, bukan sekadar lampiran teknis, melainkan pernyataan sikap tentang dari mana sebuah tulisan berbicara.

Tentu, argumen ini bisa ditantang. Sebagian akademisi berpendapat bahwa bahasa ilmiah semestinya lugas dan hemat, dan bahwa menuntut gelar penghormatan penuh di jurnal internasional justru membebani pembaca yang tidak familiar dengan konvensi tersebut. Keberatan ini punya dasar yang wajar. Ada konteks di mana kejelasan bagi pembaca lintas budaya lebih penting daripada kepatuhan pada konvensi internal. Namun keberatan itu semestinya menjadi bahan pertimbangan kontekstual. Bukan alasan untuk otomatis melepas konvensi pesantren di semua ruang penulisan. Termasuk di ruang-ruang di mana pesantren sendiri yang menjadi penulis dan penentu gaya selingkung.

Mengembalikan kedaulatan narasi pesantren, dengan demikian, bukan proyek nostalgia atau purifikasi bahasa yang kaku. Ia adalah kesadaran bahwa setiap pilihan kata, sekecil apa pun, adalah pilihan politik tentang siapa yang berhak mendefinisikan siapa. Kritik terhadap labeling “tradisionalis” ala Geertz dan keteguhan memakai kata “beliau” atau menuliskan shalawat secara utuh sesungguhnya berasal dari akar masalah yang sama: penolakan membiarkan cara pandang luar menjadi satu-satunya standar objektivitas.

Saya teringat lagi pada forum di Kota Batu itu, dan khusus tentang pedoman transliterasi Arab-Indonesia khas pesantren ini saya teringat pada almaghfurlah KH. A. Muchit Muzadi. Keresahan yang dilontarkan sebenarnya sederhana: pesantren ingin didengar dengan bahasanya sendiri, bukan diterjemahkan lebih dulu ke dalam bahasa orang lain baru dianggap layak didengar. Pesantren tidak perlu menolak dialog dengan dunia akademik global, tetapi ia berhak masuk ke dalam dialog itu dengan bahasanya sendiri. Bukan sebagai objek yang diterjemahkan, melainkan sebagai subjek yang menerjemahkan dirinya sendiri. Wallahu a’lam.

- Cetak Buku dan PDF-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here